Polda Jateng Amankan 5 Tersangka Kasus Uang Palsu dari Sukoharjo dengan Barang Bukti Rp1,2 Miliar

- Selasa, 1 November 2022 | 15:20 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan uang palsu sata menggelar jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (SMSolo/Heru S)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan uang palsu sata menggelar jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Jajaran Polda Jawa Tengah bersama tim dari Polda Lampung menangkap lima pelaku kasus uang palsu yang berpusat di Kampung Larangan Kelurahan Gayam, Sukoharjo. Tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat gelar perkara di Maporles Sukoharjo menyebutkan, lima tersangka tersebut adalah Shofi Udin (Semarang), Rino (Klaten), Sarimin (Banyumas), Irvan Mahendra (Pemilik percetakan) dan Jefrie Susanto (Jakarta).

Terkait dengan kronologis pengungkapan kasus, Kapolda menyebutkan berawal dari pengungkapan kasus di Lampung.

Baca Juga: Kantor Desa Diterjang Tol, Pemdes Kuwiran Banyudono Bingung. UGR Tak Cukup untuk Bangun Gedung Baru

Dimana Tri Hendro menjual 1.000 lembar uang palsu ke daerah Jawa Barat. Uang sebanyak 700 lembar dibeli oleh Suwardi di Lampung dan dititipkan ke Sutanto sebanyak 200 lembar.

Selanjutnya, Suwardi melakukan transfer di kios BRI link sebanyak 50 lembar. Saat agen BRI link menyetor tunai ke bank, ditemukan sebanyak 26 lembar uan palsu. Dari sana lalu temuan itu dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Empat Bulan Berjalan, Penanganan Kasus Perusakan Benteng Kartasura di Singopuran Dinilai Jalan Ditempat

"Kasus ini terungkap berkat kerjasama antar Polda, ada Polda Jabar, Polda Jateng dan Lampung. Untuk Jawa Tengah uang diedarkan di sejumlah wilayah," jelas Kapolda.

Dari kasus di Lampung pada 7 Oktober 2022 itu, kemudian pada 12 Oktober dilakukan penangkapan terhadap Shodi dengan uang palsu Rp 40 juta. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Rino di Bayat Klaten dengan temuan barang bukti Rp 385 juta.

Baca Juga: Paket Komplit! Kades, Carik dan Mantan Kades di Temanggung Ditangkap Kejari

Selanjutnya tanggal 17 Oktober polisi mengamankan Handyan Fatur beserta barang bukti Rp 31 juta serta Alvi Budi dengan barang bukti Rp 350 juta.

Setelah itu pada 23 Oktober petugas gabungan menangkap Hendro di Semarang, 24 Oktober menangkap Tamtono di Langenharjo dan 28 Oktober pemilik percetakan menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, Susi ART Ferdy Sambo Terdiam

"Modus operandinya ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, kurir dan marketing. Setelah ditelusuri mengerucut ke wilayah Sukoharjo (percetakan). Termasuk ada yang membelanjakan kebutuhan sehari-hari," imbuh Kapolda.

Terkait dengan metode penjualan, Kapolda menyebutkan uang satu juta palsu dibeli Rp 300 ribu.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X