SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Petugas Polres Sragen mengamankan 12 pasangan tidak resmi di sebuah tempat kos-kosan di wilayah Kroyo Kecamatan Karangmalang, Minggu (30/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ironisnya, empat dari 12 pasangan itu masih di bawah umur. Razia yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi saluran respon cepat milik Polres Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tempat kos putri yang disalahgunakan. Karena banyak pria yang keluar masuk.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, personel Polres Sragen langsung ke lokasi. Masyarakat melapor karena merasa resah,” kata Iptu Ari, Selasa (1/11).
Hasilnya, 12 pasangan tidak resmi diamankan. Mereka diduga melakukan tindakan asusila.
Selanjutnya, ke 12 pasangan tidak resmi itu diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen untuk didata, diperiksa dan dibina lebih lanjut.
Bagaimana dengan pemilik kos-kosan tersebut?
Baca Juga: Keterlaluan, Ramadhan Siang Bolong Ngamar di Hotel. KTP Tiga Pasangan Disita Satpol PP Rembang
Iptu Ari mengatakan Satreskrim Polres Sragen juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pemilik rumah kos-kosan tersebut.
Dia meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kejadian apapun yang meresahkan kepada Polres Sragen atau melalui WhatsApp center Polres Sragen di 08877110110.
“Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti petugas,” tegasnya.**
Artikel Terkait
Astaga! Guru SMK di Boyolali Diduga Berbuat Tak Senonoh dengan Siswa
Kasus Uang Palsu di Sukoharjo, Mesin Cetak dan Bahan Kertas Diimpor dari Luar Negeri
Buron Tujuh Bulan, Pelaku Penganiayaan Perempuan Ditangkap Polres Wonogiri
Kawasan Geoheritage Bayat Dibahas Pemkab Klaten. Apa Saja Pemanfaatannya?
Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Menggunakan Sarung, Ditangkap di Cibinong