Tiga Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Solo, Satu Orang Residivis

- Selasa, 1 November 2022 | 19:58 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi meminta keterangan dua dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Surakarta, Selasa (1/11/2022).  (SMSolo/dok)
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi meminta keterangan dua dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Surakarta, Selasa (1/11/2022). (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tidak lama setelah menangkap 11 tersangka narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali meringkus tiga pelaku lain penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemakai ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 24, 27, dan 28 Oktober 2022.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan tersangka pertama yang ditangkap berinisial MGAR (23) warga Tegalharjo, Jebres, Solo.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Menggunakan Sarung, Ditangkap di Cibinong

MGAR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pajang, Laweyan pada Senin (24/10/2022) pagi, pukul 10.00 WIB.

"Dari tersangka MGAR yang merupakan seorang residivis disita barang bukti (BB) enam paket sabu seberat 2,65 gram," ungkap Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kapolresta, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka awalnya mendapatkan satu paket sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil sesuai alamat yang ditentukan.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Penjara dengan Sarung. Begini Ciri-cirinya

"Paket sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 11 paket, ada yang beratnya 0,8 gram ada juga yang beratnya 0,7 gram," jelasnya.

Dari 11 paket yang dijual telah laku tujuh paket. Sedang sisanya yang empat paket dengan berat 2,65 gram dapat diamankan petugas.

Dalam pengakuan tersangka yang berperan sebagai kurir, setiap transaksi dengan konsumen, dia mendapatkan upah satu paket sabu seberat 0,7 gram dan uang tunai Rp 300.000.

Baca Juga: Pernah jadi Dokternya, Tompi Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Pemakai Narkoba, Tanggapan Netizen?

Adapun dua tersangka lainnya yang dibekuk ditempat berbeda yakni PAW (27) warga Kampung Tanggulsari, Banjarsari dan CM (32) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Kedua tersangka diringkus atas keterlibatannya sebagai pengguna sabu-sabu.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X