SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membeberkan jika Pemkot Solo memutuskan untuk mencoret alokasi anggaran pengadaan mobil listrik bagi kendaraan dinas pejabat dalam RAPBD 2023.
Anggaran itu lalu dialihkan untuk pembiayaan program lain, seperti infrastruktur.
“Intinya melihat urgensi dan menimbang skala prioritasnya dulu. Kalau mau beli mobil waktunya tidak pas. Kami sedang berusaha mempercepat pemulihan ekonomi,” terang Gibran.
Baca Juga: Viral, Video Guru Tampar Siswa Diduga di Boyolali. Disdikbud Bakal Klarifikasi
Gibran menilai, ada sejumlah hal lain yang lebih mendesak dibanding pembelian mobil listrik untuk pejabat. Di antaranya pembiayaan program infrastruktur seperti perbaikan pasar tradisional dan jalan.
“Jadi intinya pengadaan mobil listrik itu belum mendesak. Saya saja masih bisa memakai mobil dinas yang lama. Harga mobil listrik juga relatif mahal dan pilihan masih sedikit, yang paling murah Rp 800 jutaan. Lebih baik buat bangun pasar, kelurahan atau taman cerdas.”
Baca Juga: Catat! Ini Agenda Besar di Kota Solo Selama November 2022
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku, tidak menentang kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Yang jelas kami dahulukan (penggunaan anggaran) untuk kepentingan warga dulu,” tegas Gibran.
Baca Juga: Iwan Bule: Cukup Saya yang Mundur, Shin Tae-yong Jangan
Berdasarkan data, anggaran pengadaan kendaraan listrik dalam APBD 2023 untuk wali kota, wakil wali kota dan Ketua DPRD berkisar Rp2,5 miliar. Di mana harga satu unit mobil listrik diperkirakan berkisar Rp 900 juta.
“Akan kami cek dulu, apakah alokasi itu sudah dicoret dari pengajuan anggaran 2023. Kemarin masih proses (pengajuan anggaran) di Banggar DPRD dan belum persetujuan bersama. Rencananya persetujuan atas rancangan anggaran itu baru dilakukan Jumat (4/11/2022),” terang Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sri Hastuti. **
Artikel Terkait
Pria Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Tayang Besok! Ini Bocoran Cerita Sinopsis Film Horor Perempuan Bergaun Merah
Sidang Pemeriksaan Susi, ART Ferdy Sambo yang Membuat Geregetan Hakim, JPU dan Kuasa Hukum, 'Siap Mulia' Viral
Diduga Regulator Bocor, Dapur dan Kandang Ternak di Klego, Boyolali Terbakar
Ini Besaran Pembuatan SIM Berdasarkan Telegram Kapolri Terbaru
Iwan Bule: Cukup Saya yang Mundur, Shin Tae-yong Jangan
AC Milan Atau Salzburg yang Terpental ? Berikut Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti
Ini Deretan Motor-motor yang Sudah Disuntik Mati tetapi Jadi Buruan dan Harganya Selangit