KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) di Karanganyar, terganggu dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mengalami kendala.
"Akibatnya, operator SIMBG, baik di Dinas Teknis (DPUPR) maupun Dinas Perizinan (PTSP), tidak bisa menerima atau membuka dokumen teknis yang diajukan pemohon," kata Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar Farid Achmadi, Jumat (4/11).
Baca Juga: Regsosek di Karanganyar Sudah Mencapai 54 Persen
Pemohon juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh.
"Seluruh dokumen yang sudah selesai tahap verifikasi dan dihitung retribusinya oleh Dinas Teknis, terkadang hasil perhitungannya juga tidak bisa terkirim atau terbaca di akun Dinas Perizinan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.
"Nah, SIMBG adalah aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aplikasi ini digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, dalam memberikan pelayanan bangunan gedung," jelas Farid.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar akan Tata THL Sesuai Kompetensi
Layanan SIMBG diluncurkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada 30 Juli 2021. Di Karanganyar, layanan tersebut diterapkan sejak Desember 2021.
Artikel Terkait
Prediksi Manchester City Vs Fulham: Kesempatan Citizens Gulingkan Arsenal
Prediksi Liga Inggris Aston Villa Vs Manchester United: Ajang Pembuktian Unai Emery
Tambah Area Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Kantor Denbekang Segera Dibongkar
Jalan Penghubung Desa Basuhan-Wonodadi Wonogiri Rampung 100 Persen
Mau Berlibur? Inilah 9 Pantai Paling Keren di Wonogiri, Mulai Perbatasan Jatim Sampai DIY
Isu Pilpres Bakal Dibahas dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah