KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Klaten mendapatkan nilai 88,96 dengan kategori menuju informatif.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Klaten Amin Mustofa saat visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah yang dihadiri Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Selasa (15/11/2022).
"Untuk meningkatkan mutu tata kelola informasi publik, inovasi terus dilakukan. Salah satunya, pengembangan website perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dengan fitur layanan permintaan informasi secara online," ujar Amin Mustofa.
Baca Juga: Prediksi Calon Tops Skor dan Pemenang Sepatu Emas Piala Dunia 2022 Qatar (2)
Ada pula fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di website PPID Klaten, yaitu fitur responsive voice, widget accessibility, dan video penjelasan PPID dengan bahasa isyarat.
Selain itu, dikembangkan aplikasi akses informasi berbasis android. Untuk layanan langsung ada pemberian cinderamata, agar terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Luncurkan Pos Polisi Keliling. Ini Tujuannya
Di tahun 2022, PPID Utama Klaten menggelar pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. Hasilnya menjadi bahan pengambilan kebijakan KIP.
"Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tak boleh lagi pejabat publik mengabaikan permohonan informasi. Caranya dengan tata kelola informasi yang baik,” kata Amin Mustofa.
Baca Juga: Tanggul Ambrol. Klaten Selatan Dilanda Banjir, 40 KK Diungsikan ke Balaidesa Krakitan
Artikel Terkait
Lima Negara Ini Diunggulkan Juara Dunia pada Piala Dunia 2022 Qatar
Jual Barang Pribadi untuk Bayar Cicilan Rumah, Kesehatan Jessica Iskandar Drop
Timnas Inggris Menjadi Skuad Termahal pada Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar. Berapa Nilainya?
Kapolresta Solo: Kota Solo Aman dan Kondusif Tidak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Ditolak Golkar, PKS, PSI, Gerindra dan PAN, Raperda TKPK Solo Tetap Dibahas DPRD