WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Seorang anak perempuan berinisial NDR (14) dilaporkan ke polisi karena memukul seorang penagih utang di Kabupaten Wonogiri.
Meski demikian, anak tersebut tidak jadi dipidana karena kasusnya diselesaikan dengan cara diversi.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menerangkan, kasus pemukulan itu terjadi tanggal 14 September lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Tangsel Main Tarkam Dikartu Merah, Pukul Wasit, Ternyata Wasitnya Anggota TNI
Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang penagih utang berinisial WDS (23) yang merupakan karyawan sebuah koperasi simpan pinjam mendatangi rumah orang tua NDR. Dia menagih utang karena tidak kunjung dibayar.
Karena tidak terima ditagih, NDR mengambil sapu kemudian memukulkannya ke arah WDS. Gagang sapu mengenai dagu sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mederita luka sobek dan harus mendapatkan lima jahitan.
"Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Haya merasa sakit karena jahitan di lukanya," terang Kapolres.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka. Pukul Wanita di SPBU
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri. Pada Rabu 16 November, kasus itu diupayakan selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal itu sesuai UU no 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Artikel Terkait
FIFA Serukan Gencatan Senjata Selama Piala Dunia Qatar 2022
Tampil Dibalut Kebaya Bali di KTT G20, Maudy Ayunda Disebut Bak Bidadari
Datang ke Ulang Tahun Sule dan Bertemu Nathalie Holscher, Begini Reaksi Mahalini dan Putri Delina
Mau Ke Qatar, Nonton Piala Dunia 2022? Jangan Bawa Bendera Pelangi!
Sinopsis Ikatan Cinta 16 November "2022": Abimana Merusak Suasana Pesta di Pondok Pelita