Solo, suaramerdeka-Solo.com - Solo.suaramerdeka.com/tag/perilaku-menyimpang">perilaku menyimpang, pencabulan empat Solo.suaramerdeka.com/tag/remaja">remaja laki-laki menghebohkan Kota Solo. Pelaku tindakan asusila berinisial MAW itu, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Solo.
"Para korban mendapat perlakuan tidak senonoh secara berbeda-beda dari pelaku, ada yang dilecehkan dua kali, ada juga yang sudah dilecehkan 4 kali pada 2021 dan 2022," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam ungkap kasus di Polresta setempat, Rabu (16/11).
Kapolresta menjelaskan, seluruh korban pencabulan merupakan Solo.suaramerdeka.com/tag/remaja">remaja laki-laki dengan usia 14 tahun hingga 16 tahun.
Baca Juga: Polres Jepara Amankan Dukun Cabul yang Cabuli Pasiennya Sendiri
Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban yang sudah dikenal untuk masuk di grup aplikasi pesan singkat agar bisa ikut bermain game online secara bersama-sama.
"Korban dibujuk rayu tersangka untuk bermain game di tempat kosnya. Namun saat di kos, beberapa korban diajak minum minuman keras sebelum dilecehkan.
''Namun ada juga yang hanya diajak bermain di kos. Dalam kesempatan itu, pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sebelum melakukan pelecehan," jelasnya.
Baca Juga: Korban Guru Cabul Wonogiri Bertambah Jadi Enam Anak, Semua Laki-laki
Kasus itu diungkap setelah ada laporan dari calon kakak ipar salah seorang korban yang sempat curiga dengan perilaku aneh calon adik iparnya.
"Jadi calon suami dari kakak korban mencurigai perilaku korban. Ketika ditanya korban akhirnya menceritakan apa yang menimpanya," tandas Iwan Saktiadi.
Pelaku berinisial MAW nekat mencabuli anak-anak karena terinspirasi film porno. Selain itu, dia juga pernah mendapat tindakan pelecehan semasa kecil oleh anggota keluarganya sendiri.
Baca Juga: Guru Ngaji, Guru Honorer dan Orangtua Kandung Cabul di Tegal Ditangkap Polisi
"Saya sering liat film porno. Dulu waktu kecil, saya juga pernah dilecehkan," kata MAW dalam pengakuannya di Polresta Solo, Rabu (16/11).
Dalam perkara ini, MAW dijerat UU Nomor 1 tahun 2016 yang telah dirubah sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar.**
Artikel Terkait
Satpol PP Anggap Kurangnya Penerangan Picu Aksi Mesum di Tempat Publik Kota Solo
Angel-angel! Pria dan Wanita Kenakan Pakaian Adat Bali Mesum di Mobil yang Sedang Melaju di Jalan Raya
Lokasi Video Muda-Mudi Mesum Dipastikan di Pinggir Waduk Delingan
Mau Ke Qatar, Nonton Piala Dunia 2022? Jangan Bawa Bendera Pelangi!
Sinopsis Ikatan Cinta 16 November "2022": Abimana Merusak Suasana Pesta di Pondok Pelita
Pukul Penagih Utang, Seorang Anak Perempuan Dilaporkan ke Polisi. Kasus Diselesaikan Diversi