Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Ancaman Pembunuhan Disebut Kerap Datangi Kejari Solo. Ngapain Ya?

- Rabu, 16 November 2022 | 21:00 WIB
Terdakwa kasus ancaman pembunuhan melalui SMS, Retnowati Rusdiana saat menjalani persidangan di PN Solo, Rabu (16/11).  (SMSolo/dok)
Terdakwa kasus ancaman pembunuhan melalui SMS, Retnowati Rusdiana saat menjalani persidangan di PN Solo, Rabu (16/11). (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Retnowati Rusdiana, istri notaris di Solo yang menjadi terdakwa kasus Ancaman Pembunuhan, dituding kerap mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Dugaan tersebut diperkuat dengan statmen Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti. Yang mana beberapa hari lalu dia melihat terdakwa datang ke Kantor Kejari Solo.

Asri Purwanti sendiri kebetulan merupakan kuasa hukum korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Samsung Luncurkan HP Termurah! Namanya Samsung Galaxy A04e! Ini Spesifikasinya

"Dengan alasan apapun dan saya dengar bahwa terdakwa datang ke kejaksaan dengan alasan absen, hal ini menurut saya tidak masuk akal, karena terdakwa tidak menjadi tahanan jaksa namun dalam pengawasan majelis hakim," jelas Asri Purwanti usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/11).

Baca Juga: Ada Sentuhan Tangan Dingin Wishnutama, Mantan Menteri Jokowi di Balik Suksesnya KTT G20 di GWK

Adapun dalam sidang tersebut agendanya pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang itu, sempat membuat hakim geram karena penjelasan terdakwa di luar konteks yang ditanyakan.

"Ini bukan diskusi ya, saat ini saya sedang memeriksa saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, SH, MH dalam persidangan.

Baca Juga: Ada Muktamar Muhammadiyah di Solo, Siswa di 38 Sekolah Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Lalu, Ninik melanjutkan dengan pertanyaan lainnya, salah satunya apakah terdakwa mengirimkan short message service (SMS) bernada ancaman kepada korban, Candra Wibowo. Namun, terdakwa menyampaikan jawaban secara berbelit.

"Kami butuh keterangan saudara. Jawab intinya saja yang kami tanyakan. Jangan melebar terus," tandas Ninik.

Baca Juga: Pukul Penagih Utang, Seorang Anak Perempuan Dilaporkan ke Polisi. Kasus Diselesaikan Diversi

Dalam persidangan itu, terdakwa tiba-tiba menangis sesenggukan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertanyakan yang diajukan JPU kepada terdakwa soal alat komunikasi atau HP yang digunakan terdakwa untuk mengancam korban.

Baca Juga: Sidang Ancaman Pembunuhan, Saksi Ahli: Ancaman Pembunuhan Yakinkan Hakim

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X