SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Seorang pengamen diamankan jajaran Polsek Tawangsari, Sukoharjo gegara mencuri sepeda motor.
Pengamen bernama Arifin Sugiyanto tersebut saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, penangkapan pengamen itu berawal dari laporan korban bernama Endang, warga Desa Jetis Kecamatan Tawangsari.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol, Polisi Tangkap Pelaku
Dimana pada tanggal 15 November 2022 lalu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengamen. Saat itu, Pani selaku saksi memberikan uang senilai seribu rupiah.
Usai diberi uang, pelaku pergi namun tidak lama kemudian dia kembali ke rumah tersebut. Di sana dia melihat ada sebuah motor suzuki addres yang kuncinya menancap.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Ternyata Warga Sukoharjo. Begini Kronologinya
Melihat hal tersebut timbul niat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. Akhirnya pelaku masuk ke halaman rumah lalu membawa kabur motor. Pada saat pelaku mengambil motor ada saksi yang berteriak maling, namun pelaku kabur dengan membawa motor.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tawangsari dan dilakukan penyelidikan," terang Kapolres.
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al Mukmin Ngruki, Ini Pesan Pangdam IV Diponegoro
Artikel Terkait
Miris, Oknum Guru di Bekasi Cabuli 3 Siswi SD. Pelaku Kini Diburu
Bullying Guru SMAN 1 Sumberlawang Selesai dengan Restorative Justice
Info Lalu Lintas Solo: Ini Jalan-jalan yang Akan Ditutup saat Muktamar Muhammadiyah di Solo
Surplus 34.277 Ton Beras, Klaten Gelar Panen Raya Padi IP 400
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Dua Perusahaan Sebagai Tersangka