Pihaknya menerima keresahan itu, hanya saja, hal itu merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden. Maka pihaknya mendorong komunikasi dengan lembaga semestinya di pusat.
“Memang secara prinsip hak-hak dari IDI ada yang terkurangi, maka IDI meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut,” tutur Marsono.**
Artikel Terkait
Resmi! DPRD Boyolali Naik Menjadi 50 Kursi pada Pileg 2024. Ini Kata KPU Boyolali
Panitia Pilkades dan Calon Kepala Desa di Wonogiri Deklarasi Pilkades Damai
Diduga Peras Pengusaha Semarang Rp10 Miliar, Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung
Siwo PWI Surakarta Jadi Tuan Rumah Porwanas XIV? Gibran: Solo Siap
Sinopsis Ikatan Cinta 28 November 2022: Papa Surya Curiga Aldebaran yang Selalu Memojokkan Abimana
Jenazah Ayah dan Anak di Cijedil Ditemukan, Korban Gempa Cianjur Jadi 323 Orang