KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah dokter dan profesional kesehatan dari lima organisasi profesi, mendatangi gedung DPRD Karanganyar, Senin (28/11).
Mereka datang untuk menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan, yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada tahun 2023 mendatang.
Sekitar pukul 10.00, para profesional dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) datang ke gedung legislator.
Baca Juga: Datangi DPRD Sukoharjo, Buruh Sukoharjo Tolak Omnibus Law dan Minta Dibawa ke DPR RI
Mereka diterima Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo dan Wakil Ketua DPRD Rihadi Widodo di Ruang OR.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua IDI Cabang Karanganyar dokter Kasiman mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sebab tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis untuk kebaikan bangsa. Sehingga dinilai sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu," katanya.
RUU itu juga sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Baca Juga: Muscab IDI Boyolali, Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Perpecahan Organisasi
"Juga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan, karena tidak diatur dengan UU tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran organisasi profesi, yang selama ini berupaya menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, demi keselamatan dan kepentingan pasien," ujarnya.
Peran organisasi profesi, menurutnya, akan dikebiri. Misalnya, jika selama ini perpanjangan izin praktik dokter harus mendapat rekomendasi dari IDI, ke depan jika RUU Kesehatan (Omnibus Law) disahkan, maka perpanjangannya tidak lagi perlu rekomendasi IDI. Sebab ditangani langsung Kementerian Kesehatan.
Dikatakannya, aspirasi tersebut diharapkan bisa diteruskan DPRD Karanganyar ke DPR RI terutama Komisi IX dan instansi terkait, agar RUU Kesehatan (Omnibus Law) dibatalkan dan tidak perlu masuk Prolegnas 2023.
Baca Juga: Dokter Terawan Dipecat IDI. Berikut Kesaksian Sejumlah Tokoh Penting tentang Terawan
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, aspirasi itu akan diteruskan ke DPR RI. "Sebab, masalah ini ada di pusat, maka kebijakannya di pusat. Kami teruskan ke DPR RI, agar bisa ditindaklanjuti di sana," katanya.**
Artikel Terkait
Piala Dunia 2022 Qatar: Swiss vs Brasil, Granit Xhaka Bertekad 'Hancurkan' Koleganya di Arsenal
Klasemen Sementara Grup A-H Piala Dunia 2022 Qatar
Siwo PWI Surakarta Jadi Tuan Rumah Porwanas XIV? Gibran: Solo Siap
Sinopsis Ikatan Cinta 28 November 2022: Papa Surya Curiga Aldebaran yang Selalu Memojokkan Abimana
Jenazah Ayah dan Anak di Cijedil Ditemukan, Korban Gempa Cianjur Jadi 323 Orang
93 Hektar Lahan Pertanian di Boyolali Diterjang Proyek Tol Solo-Jogja