"Mudah mudahan langkah ini berhasil, sebab kelangsungan dana hibah dari Bank Dunia telah tumbuh pesat, tanpa harus merger dengan BUMDes. Perkumpulan DPAM juga bersedia diaudit akuntan publik," imbuh Dwi Purnomo dari DAPM Klaten.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 November 2022: Papa Surya Curiga Aldebaran yang Selalu Memojokkan Abimana
Boyamin menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa untuk tidak memaksakan kehendak terhadap DAPM di wilayahnya agar bergabung menjadi BUMDes.
"Tentu akan ada konsekuensi, jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Pengambilan paksa itu merupakan pungli, mudah mudahan ini diindahkan oleh pemerintah," tandas Boyamin.
Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DPAM menjadi BUMDes, tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.**
Artikel Terkait
Balas Cuitan Soal Tambang Ilegal di Klaten, Gibran: Backingannya Ngeri
Bantah Gibran, Kapolres Klaten Bantah Ada Beking Tambang Ilegal. Sudah 6 Kasus Diproses
Diduga Peras Pengusaha Semarang Rp10 Miliar, Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung
Siwo PWI Surakarta Jadi Tuan Rumah Porwanas XIV? Gibran: Solo Siap
Misteri Situs Watu Genuk, Lakukan Meditasi Temukan Kedamaian