Perkumpulan DAPM Plupuh Sragen Gugat PP No 11 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung

- Senin, 28 November 2022 | 17:01 WIB
Boyamin Saiman SH selaku kuasa hukum bersama pengurus Perkumpulan DAPM Plupuh, Sragen dalam jumpa pers di Solo, Senin (28/11). (SMSolo/Sri Hartanto)
Boyamin Saiman SH selaku kuasa hukum bersama pengurus Perkumpulan DAPM Plupuh, Sragen dalam jumpa pers di Solo, Senin (28/11). (SMSolo/Sri Hartanto)

"Mudah mudahan langkah ini berhasil, sebab kelangsungan dana hibah dari Bank Dunia telah tumbuh pesat, tanpa harus merger dengan BUMDes. Perkumpulan DPAM juga bersedia diaudit akuntan publik," imbuh Dwi Purnomo dari DAPM Klaten.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 November 2022: Papa Surya Curiga Aldebaran yang Selalu Memojokkan Abimana

Boyamin menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa untuk tidak memaksakan kehendak terhadap DAPM di wilayahnya agar bergabung menjadi BUMDes.

"Tentu akan ada konsekuensi, jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Pengambilan paksa itu merupakan pungli, mudah mudahan ini diindahkan oleh pemerintah," tandas Boyamin.

Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DPAM menjadi BUMDes, tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sragen Ternyata Suka Menabung Emas

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:05 WIB

Warga Sukoharjo Tenggelam di Bengawan Solo

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:05 WIB

Perempuan Tewas Tertabrak KA Gajayana di Sragen

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:28 WIB

Graduasi PKH di Sragen Cukup Tinggi

Senin, 6 Maret 2023 | 07:21 WIB
X