SOLO, suaramerdeka-solo.com - Operasional penambangan galian C di Klaten, kini menjadi perhatian publik setelah Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut bersuara dalam twitter.
LAPAAN RI JAawa Tengah mendesak kepada Dirreskrimsus Polda Jateng, Kapolres Klaten, ESDM Jateng, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR Kabupaten serta Satpol PP segera terjun ke lapangan untuk mengecek, mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan soal perizinan secara menyeluruh kepada seluruh penambang Galian C di Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Simak! Ini 3 Film Horor yang Tayang Desember 2022
Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro SH, MH yang meyakini praktik penambangan telah berlangsung puluhan tahun dan 80 persen dilakukan secara ilegal.
Karena itu pihaknya mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya dan semua alat berat dan armada angkut seperti truk dam serta armada yang lain serta semua peralatan yang dipakai untuk melakukan penambangan harus disita sebagai alat bukti dan para pelaku yang terlibat penambangan ilegal harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Balas Cuitan Soal Tambang Ilegal di Klaten, Gibran: Backingannya Ngeri
Adapun bagi penambang yang masih beroperasi diperiksa izinnya apakah masih berlaku atau sudah kadaluwarsa.
Jika masa izinnya sudah habis namun masih berakktifitas untuk melakukan penggalian, maka harus dihentikan aktifitasnya.
Baca Juga: DPRD Solo Sarankan Jembatan Jurug A Tak Usah Dibuka Lagi. Ini Alasannya
Bahkan sekitar empat bulan lalu kami mempertanyakan tentang para penambang galian C dalam operasionalnya diduga ada yang tidak berizin namun masih beroperasi hingga merusak jalan sepanjang kurang lebih 4 km di Desa Gunung Gajah, Klaten.
Baca Juga: Soal Cuitan Gibran, Bupati Klaten: Semoga Tambang Liar Segera Ditertibkan
"Sudah empat bulan lalu kasus tersebut kami pertanyakan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang," tegas Kusumo saat ditemui di sebuah warung makan di Kawasan Taman Sriwedari, Rabu (30/11).
Untuk itu, Kusumo lagi-lagi mendesak agar para penambang galian C ilegal atau izin operationalnya sudah habis tapi masih melakukan penambangan maka seluruh pelaku atau pengusahanya serta siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bantah Gibran, Kapolres Klaten Bantah Ada Beking Tambang Ilegal. Sudah 6 Kasus Diproses
Bagi pelaku penambang ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Artikel Terkait
Banyak Polisi Jadi Korban, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf
Inggris dan Amerika Lolos 16 Besar dari Grup B. Kemenangan atas Iran Dibayar Mahal Amerika Serikat
Warga Beji Boyolali Ditemukan Tewas di Waduk Kedungombo
Rumah Warganya Nyaris Hanyut Tergerus Arus Bengawan Solo, Bupati Sukoharjo Minta BBWS Bertindak
Hanyut di Sungai, Perempuan di Klaten Ditemukan Selamat 400 Meter dari TKP