Adapun bagi penadah, lanjut Kusumo, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Diserang Tawon Tabuhan, Empat Warga Mriyan Masuk Rumah Sakit. Dua Orang Sempat Pingsan
Dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau oemurnian, pengembangan dan atau oemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. **
Artikel Terkait
Banyak Polisi Jadi Korban, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf
Inggris dan Amerika Lolos 16 Besar dari Grup B. Kemenangan atas Iran Dibayar Mahal Amerika Serikat
Warga Beji Boyolali Ditemukan Tewas di Waduk Kedungombo
Rumah Warganya Nyaris Hanyut Tergerus Arus Bengawan Solo, Bupati Sukoharjo Minta BBWS Bertindak
Hanyut di Sungai, Perempuan di Klaten Ditemukan Selamat 400 Meter dari TKP