LAPAN RI Jateng Desak Hentikan Semua Penambangan

- Rabu, 30 November 2022 | 21:16 WIB
Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro SH, MH mendesak persoalan tambang ilegal di Klaten dituntaskan. (SMSolo/Sri Hartanto)
Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro SH, MH mendesak persoalan tambang ilegal di Klaten dituntaskan. (SMSolo/Sri Hartanto)

Adapun bagi penadah, lanjut Kusumo, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Diserang Tawon Tabuhan, Empat Warga Mriyan Masuk Rumah Sakit. Dua Orang Sempat Pingsan

Dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau oemurnian, pengembangan dan atau oemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB

Jelang Pemilu, PKB Solo Siapkan 150 Hacker Muda

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:56 WIB
X