Tanah 8 Hektare di Delingan Diduga Diserobot, Padahal Bersertifikat Hak Milik

- Kamis, 1 Desember 2022 | 11:39 WIB
Warga memasang blokade di akses masuk lahan yang diduga diserobot di Dukuh Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar. (SMSolo/Irfan Salafudin)  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Warga memasang blokade di akses masuk lahan yang diduga diserobot di Dukuh Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar. (SMSolo/Irfan Salafudin) (SMSolo/Irfan Salafudin)

Muncul dugaan, ada mafia tanah yang bermain dalam kasus tersebut.

Untuk mengamankan aset, warga kemudian memblokade akses masuk ke lahan dan memasang tulisan "Tanah Seluas 8 Hektare Ini Telah Dimanfaatkan Tanpa Sepengetahuan dan Izin dari Pemiliknya".

Hendrawan Srihutomo, putra Utomo Sidi selaku salah satu pemilik tanah, mengaku kaget saat lahan milik orang tuanya diserobot orang lain.

Baca Juga: Duh, Delapan Ibu Hamil di Wonogiri Terpapar HIV

"Selama ini, lahan itu disewa untuk ditanami tebu. Sewanya Rp 6 juta setahun. Tiba-tiba ada laporan, lahannya digarap orang lain. Lalu kami telusuri, hingga kemudian diketahui ada 8 hektare yang diduga diserobot," kata pria yang juga Lurah Delingan ini.

Dia berharap, kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalur Solo Selo Borobudur di Genting, Cepogo Longsor

"Lahan yang sudah dibuldoser, dikembalikan seperti semula. Itu saja. Juga ada kejelasan, bahwa lahan ini bersertifikat hak milik. Bukan tanah letter C," tandasnya.

Bukti bahwa 8 hektare tanah itu bersertifikat, menurutnya, ada semua.

"Dan semua sesuai dengan peta desa. Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, terkait masalah ini," imbuhnya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X