Muncul dugaan, ada mafia tanah yang bermain dalam kasus tersebut.
Untuk mengamankan aset, warga kemudian memblokade akses masuk ke lahan dan memasang tulisan "Tanah Seluas 8 Hektare Ini Telah Dimanfaatkan Tanpa Sepengetahuan dan Izin dari Pemiliknya".
Hendrawan Srihutomo, putra Utomo Sidi selaku salah satu pemilik tanah, mengaku kaget saat lahan milik orang tuanya diserobot orang lain.
Baca Juga: Duh, Delapan Ibu Hamil di Wonogiri Terpapar HIV
"Selama ini, lahan itu disewa untuk ditanami tebu. Sewanya Rp 6 juta setahun. Tiba-tiba ada laporan, lahannya digarap orang lain. Lalu kami telusuri, hingga kemudian diketahui ada 8 hektare yang diduga diserobot," kata pria yang juga Lurah Delingan ini.
Dia berharap, kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalur Solo Selo Borobudur di Genting, Cepogo Longsor
"Lahan yang sudah dibuldoser, dikembalikan seperti semula. Itu saja. Juga ada kejelasan, bahwa lahan ini bersertifikat hak milik. Bukan tanah letter C," tandasnya.
Bukti bahwa 8 hektare tanah itu bersertifikat, menurutnya, ada semua.
"Dan semua sesuai dengan peta desa. Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, terkait masalah ini," imbuhnya. **
Artikel Terkait
Hari Kesehatan Nasional tingkat Jateng: Pencegahan Penyakit Menjadi Cara Termurah
Kaget Didatangi Puluhan Polisi, Angkringan Mas Bro 3 Kali Kemalingan
LAPAN RI Jateng Desak Hentikan Semua Penambangan
AHD Ngemplak Disewa Relawan Jokowi, Dukung Pernikahan Kaesang- Erina
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2022 Qatar