Kantor Pertanahan Pernah Terima Pengajuan Sertifikat Pada 2019, Namun Ditolak, Tanah Sudah Bersertifikasi

- Kamis, 1 Desember 2022 | 21:27 WIB
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karanganyar Aris Munanto. (SMSolo/Irfan Salafudin)
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karanganyar Aris Munanto. (SMSolo/Irfan Salafudin)

Anton kembali menegaskan, dalam kasus di Dukuh Jrakah, Kantor Pertanahan tidak ada sangkut paut. "Kecuali soal adanya permohonan sertifat berdasarkan letter C pada tahun 2019, namun karena sudah bersertifikat hak milik, prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Jadi BPN clear sampai di situ," imbuhnya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X