Anton kembali menegaskan, dalam kasus di Dukuh Jrakah, Kantor Pertanahan tidak ada sangkut paut. "Kecuali soal adanya permohonan sertifat berdasarkan letter C pada tahun 2019, namun karena sudah bersertifikat hak milik, prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Jadi BPN clear sampai di situ," imbuhnya. **
Artikel Terkait
Awas! 88 Kasus Baru HIV-Aids Muncul di Boyolali, 8 Meninggal Dunia
Laga Hidup Mati Jerman vs Kosta Rika di Grup E, Jerman Butuh Keajaiban!
Prediksi Spanyol vs Jepang, Mampukah Matador Menghindari Tebasan Samurai Biru?
Prediksi Belgia vs Kroasia: Setan Merah Sedang Tidak Baik-baik Saja!
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang Takmir Masjid di Sukoharjo Ditangkap