SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik menjadi Rp 2.174.169.
Usulan atas kenaikan UMK tersebut segera dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk disetujui.
Jika dibandingkan dengan UMK 2022 senilai Rp 2.034.810, terdapat kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp 139.359.
Baca Juga: Oknum Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad? Panglima TNI: Pecat!!
Berdasarkan berita acara sidang Dewan Pengupahan Kota Solo, disepakati dua opsi penghitungan UMK, yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Opsi pertama adalah penghitungan dengan nilai Alfa 0,1 yang menghasilkan nilai UMK sebesar Rp 2.174.169 atau naik 6,8 persen.
Baca Juga: Bejat! Cabuli Keponakan di Gubuk Sawah, Seorang Pria Ditangkap Polisi Wonogiri
Adapun opsi kedua menggunakan nilai Alfa 0,15 dan merumuskan besaran UMK senilai Rp 2.178.261 atau naik 7,2 persen dari besaran upah tahun ini.
“Akhirnya kami menyetujui UMK Solo 2023 naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022,” kata Gibran, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo: Jembatan Mojo Dibuka, Arus Kendaraan di Wilayah Selatan dan Timur Melandai
Artikel Terkait
Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2022
Misteri Makam Pangeran Notopuro di Samping Kebun Raya Indrokilo Boyolali. Ketenangan Saat Berziarah
Pengumuman! Pendakian Gunung Merbabu, BTNGMb Bakal Terapkan E-Payment
Cerita Soal Jembatan Mojo Sebelum Diperbaiki. Truk Berhenti, Sopir Langsung Lari