SOLO, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar Rp 139.359 atau setara 6,8 persen menjadi Rp 2.174.169.
Dasar penghitungan kenaikan UMK tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan penghitungan menggunakan nilai Alfa 0,1.
Meski besaran kenaikan UMK Solo sudah keluar dan segera diusulkan Pemkot Solo kepada Pemprov Jawa Tengah, serikat buruh mengaku kecewa dengan angka tersebut.
Baca Juga: 100 Ribu UMK Difasilitasi Peroleh SNI. Apa Saja Syaratnya?
Sebab sebelumnya perwakilan buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 10 persen dari UMK 2022.
“Buruh dirugikan dengan kenaikan UMK yang hanya 6,8 persen. Sebab standar kelayakan hidup baru terpenuhi apabila UMK naik 10 persen,” tegas Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahardi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menjelaskan, usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen itu didasari survei kelayakan hidup dengan mengambil sampel harga kebutuhan pokok di tiga pasar tradisional Kota Solo.
Baca Juga: UMK 2022 Telah Ditetapkan, Tiga Wilayah di Solo Raya di Bawah Dua Juta Rupiah
“Kalau ditanya kecewa atau tidak, kami jelas kecewa. Apalagi Mas Wali (Gibran) tidak mendengar aspirasi kami.”
Padahal, sambung Wahyu, usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen atau sekitar Rp 200.000 itu adalah bentuk kompromi buruh terhadap kondisi dunia usaha saat ini.
Artikel Terkait
Bejat! Cabuli Keponakan di Gubuk Sawah, Seorang Pria Ditangkap Polisi Wonogiri
Oknum Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad? Panglima TNI: Pecat!!
2.063 Peserta dari 11 Negara Bersaing Lari Jelajah Alam Siksorogo Lawu Ultra
Final Praporprov Voli Jateng: Tim Putra Solo Jumpa Kota Semarang, Tim Putri Solo Versus Pati
Pengurus NPCI Klaten 2022-2027 Dilantik, Bersiap Hadapi Peparprov 2023
Oknum Paspampres yang Perkosa Perwira Muda Kostrad Jadi Tersangka