Nongkrong di Angkringan Sambil Bawa Sabu, Warga Solo Ditangkap Polisi Wonogiri

- Minggu, 4 Desember 2022 | 06:43 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/12).  (SMSolo/Khalid Yogi)
Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/12). (SMSolo/Khalid Yogi)

WONOGIRI, suaramerdeka-solp.com - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, 12 November lalu.

Pria asal Solo berinisial ADH (27) itu ditangkap saat membawa sabu di sebuah warung angkringan Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan personel Satresnarkoba saat berpatroli.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik

"Saat itu, petugas mendapat informasi ada seorang pemuda yang mencurigakan di angkringan Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri," katanya, Sabtu (3/12).

Petugas kemudian mendekati orang yang dimaksud. Namun, tersangka terlihat ketakutan dan bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Petugas yang mengetahui hal itu langsung menangkapnya.

Polisi kemudian menginterogasi dan menggeledah tersangka.

Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Warga Masaran Ditangkap Polisi

Dari penggeledahan itu, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram di saku celana sebelah kiri.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari Solo dan rencananya dikirim kepada seseorang di Wonogiri.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,42 gram, sebuah sepeda motor, sebuah ponsel, sebuah kartu ATM dan uang senilai Rp 50.000.

Baca Juga: Berikut Alur Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dan Daftar Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu

Tersangka merupakan warga Solo yang tinggal di Kabupaten Sukoharjo. Dia kini ditahan di Polres Wonogiri.

Petugas menjerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X