KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan enam anggota perguruan silat terhadap Polres Karanganyar, berlanjut.
Sidang hampir batal digelar, karena majelis hakim menilai persidangan terhadap enam tersangka sudah masuk pokok perkara.
Sekadar tahu, enam anggota perguruan silat itu menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi 18 Mei 2021 di Dusun Dersono, Desa/Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Tinggal Sementara di Tempat Isoter Jadi Keharusan
Melalui kuasa hukumnya, mereka mempraperadilankan Polres Karanganyar, karena mengubah pasal yang dijeratkan untuk memperpanjang masa penahanan.
Penyidik Polres menggunakan pasal 170 ayat (2) KUHP untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan.
Sementara pada awalnya, keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP.
Baca Juga: Humanis. Polisi Bantu Kakek Jualkan Koran dan Tisu di Perempatan
M Yahya Harahap dari LKBH PSHT selaku tim kuasa hukum tersangka mengatakan, di awal sidang majelis hakim ingin menggugurkan sidang pokok perkara praperadilan.
"Sebab hakim menilai, di persidangan lain dengan enam tersangka ini sudah masuk pokok perkara," jelasnya usai sidang di PN Karanganyar, Kamis (5/8/2021).
Hakim mendasarkan hal itu pada pasal 82 ayat (1) KUHP yang intinya menyebutkan, jika persidangan sudah masuk pokok perkara, maka gugatan praperadilan digugurkan.
Baca Juga: Menkes dan Menko Marves Jamin Persediaan Vaksin Mencukupi
"Namun kami mengacu pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, di mana yang dimaksud dalam pasal yang dikutip majelis hakim bukan sidang pokok perkara secara keseluruhan. Namun sidang pokok perkara yang pertama," tuturnya.
Dalam sidang pokok perkara, ada dua agenda.
Yaitu pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.