Simpan Tembakau Gorila untuk Persiapan Pesta, Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

- Senin, 12 Desember 2022 | 19:36 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Wonogiri, baru-baru ini.  (SMSolo/Khalid Yogi)
Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Wonogiri, baru-baru ini. (SMSolo/Khalid Yogi)

WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Menyimpan tembakau gorila atau narkoba jenis sintetis untuk persiapan pesta, seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri, 26 November lalu.

Tersangka berinisial BAP (23) ditangkap di sebuah rumah wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat, bahwa rumah tersebut sering dipakai pesta minuman keras (miras) dan narkoba. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Solo, Satu Orang Residivis

Selanjutnya pada Sabtu, 26 November lalu, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu.

Mereka menemukan satu paket yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram. Polisi juga menemukan dua lintingan yang berisi tembakau serupa seberat 1,06 gram.

Polisi menginterogasi BAP yang kemudian mengakui barang tersebut miliknya.

"Rencananya, tembakau gorila itu untuk persiapan pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya," katanya, Senin (12/12).

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Menggunakan Sarung, Ditangkap di Cibinong

Petugas kemudian menahannya di Polres Wonogiri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting berisi tembakau serupa seberat 1,06 gram, satu unit ponsel merk Iphone XR, dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2002 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca Juga: 11 Pelaku Kejahatan Narkoba Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Kasus Pengeroyokan

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba, segera lapor ke kami. Mari jaga lingkungan kita bebas dari narkoba. Kita mulai dari lingkungan keluarga," pesannya.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X