WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di lapangan voli Kejari tersebut, Senin (19/12).
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan menggunakan mesin penghancur.
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti juga merupakan kegiatan rutin Kejari Wonogiri. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nur Sholikin menambahkan, barang yang dimusnahkan di antaranya berupa ponsel, senjata tajam, obat-obatan psikotropika, dan sebagainya.
Barang-barang tersebut sebagian dihancurkan dengan cara dibakar. Sebagian lainnya dimusnahkan dengan mesin penghancur sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga: Kasus Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan, Dua Perdes Gedangan Diberhentikan Sementara
Pemusnahan barang bukti itu diawali dengan penyalaan api oleh Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot. Selanjutnya diikuti para perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri. **
Artikel Terkait
KPU Wonogiri Membuka Diri. Difabel Berpeluang Jadi PPK, PPS dan KPPS
Usai Isi BBM, Mobil Terbakar di Depan SPBU Biting Wonogiri
Prancis tak Bisa Terhindar Dari Kutukan Juara Bertahan. Raih Golden Boot, Tak Ada Senyum di Bibir Mbappe
Antisipasi Libur Nataru, KA Bandara YIA Tambah Jadwal Perjalanan Mulai Hari Ini
Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Pesta Miras di Sejumlah Tempat
Libur Nataru, Penumpang Bandara Adi Soemarmo Diprediksi Meningkat 45 Persen
Rayakan Ultah Ke 127, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Menteri BUMN