SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Sukoharjo mengeluarkan kebijakan larangan pesta kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
Larangan tersebut tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani Sekda Sukoharjo Widodo bernomor 556/5788 perihal Himbauan Nataru tertanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga: Berkaca dari Bom Astana Anyar, BIN Ingatkan Potensi Ancaman Perayaan Natal dan Tahun Baru di Jateng
Dalam surat yang ditujukan pada Ketua PHRI, pengelola hiburan, pusat perbelanjaan dan pusat destinasi wisata harus menerapkan prokes ketat.
"Kebijakan Pemkab Sukoharjo, bagi pengelola perhotelan dan restoran, pusat perbelanjaan/mall serta hiburan umum Tidak Diizinkan menyalakan kembang api dalam perayaan Pergantian Tahun Baru 2023," bunyi poin 2 surat edaran tersebut.
Baca Juga: Viral Bapak Aniaya Anak Sendiri, Ahmad Saroni Desak Kapolda Turun Tangan
Di samping itu, pengelola destinasi wisata diminta mengawasi prokse selama libur Nataru dan melakukan langkah antisipatif sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
"Jajaran TNI, Polri dan Satpol PP serta dians terkait diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan prokes dan kebijakan pemda." **
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Polisi Ikut Bersih-bersih Gereja di Wonogiri
Viral Video KDRT Seorang Ayah Pada Anak dan Istrinya. Pelakunya Petinggi OVO??
Tengah Malam, Pabrik Kaos Dunia & Co Klaten Terbakar
Klub Elkan Baggot Tersingkir dari Ajang Piala FA
Piala AFF 2022: Thailand Gilas Brunei 5-0, Kamboja Pecundangi Pilipina