Minta Kasus Pembunuhan Bayi di Solo Direkonstruksi, Begitu Dilaksanakan Jaksa Malah Absen

- Rabu, 21 Desember 2022 | 16:20 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Kawasan Banjarsari yang digelar di Mapolresta Solo, Selasa (20/12). (SMSolo/Sri Hartanto)
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Kawasan Banjarsari yang digelar di Mapolresta Solo, Selasa (20/12). (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi yang dilakukan ibu kandung berinisial VJ, direkonstruksi atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Rekontruksi digelar pada Selasa (20/12). Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Solo itu, tersangka VJ mempraktekan 11 adegan.

Baca Juga: Berkaca dari Bom Astana Anyar, BIN Ingatkan Potensi Ancaman Perayaan Natal dan Tahun Baru di Jateng

Namun anehnya, saat pelaksanaan reka ulang tersebut justru JPU tidak datang untuk menyaksikan. Padahal sebelumnya JPU yang meminta agar dilakukan rekontruksi.

Baca Juga: Usai PMK, Kini Muncul LSD yang Menyerang Ternak Sapi di Boyolali. Apa itu dan Bagaimana Ciri-cirinya?

"Secara keseluruhan, rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP yang telah disusun," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sri Heni Sofianti.

Adegan rekonstruksi diawali saat tersangka VJ melahirkan di dalam kamarnya di Kawasan Bibis Luhur, Kecamatan Banjarsari pada 29 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Ayah Aniaya Anak dan Istri Naik Ke Penyidikan. OVO Tegaskan, Pelaku Bukan Karyawannya

Selama satu jam, tersangka melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapapun. Setelah bayinya lahir, VJ panik dan membekap mulut bayi yang dilahirkannya hingga meninggal dunia.

"Lalu, tersangka membalut bayi itu dengan kain dan memasukannya ke dalam totebag (semacam tas belanja-red). Dan menaruhnya di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, tersangka tertidur," ungkap Heni.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Mulai Hari Ini. Buruan Cek Disini!

Ditambahkan Heni, jasad bayi malang itu sempat berada selama dua hari di dalam kamar. Hingga akhirnya, tersangka mencari lokasi untuk membuang jasad bayi di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dan akhirnya terungkap.

Kuasa Hukum tersangka, M Badrus Zaman usai mengikuti jalannya rekonstruksi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pria yang menghamili VJ.

Baca Juga: Resmi! Postingan Instagram Lionel Messi Tumbangkan Postingan Telur. Buzzer Ronaldo Bergerak Like Telur

"Sebab pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya. Kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, kami yakini klien kami tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini. Ini malah ada WA dari pria tersebut agar klien kami menggugurkan kandunganya. Ini yang membuat klien kami stress saat itu," terang mantan Ketua Peradi Kota Surakarta tersebut. ** 

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potongan Tangan Bagian Kanan Kembali Ditemukan

Senin, 22 Mei 2023 | 10:11 WIB
X