Pemkab Wonogiri Minta Kemendagri Status Kelurahan di Wonogiri jadi Desa

- Minggu, 25 Desember 2022 | 19:45 WIB
Bupati Wonogiri Joko 'Jekek' Sutopo mengusulkan seluruh kelurahan di Wonogiri jadi Desa. (SMSolo/Khalid Yogi)
Bupati Wonogiri Joko 'Jekek' Sutopo mengusulkan seluruh kelurahan di Wonogiri jadi Desa. (SMSolo/Khalid Yogi)

WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Wonogiri mengajukan usulan pengkajian ulang terhadap seluruh kelurahan di kabupaten tersebut ke Kemendagri.

Pemkab Wonogiri mengajukan status kelurahan berganti menjadi desa. Bupati Wonogiri Joko 'Jekek' Sutopo mengatakan, dengan kondisi geografis, topografis dan demografis yang ada, semestinya tidak ada kelurahan di Kabupaten Wonogiri.

Secara administrasi, kabupaten tersebut terbagi menjadi 251 desa dan 43 kelurahan.

Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo: Setengah Juta Kendaraan Keluar Masuk Saat Libur Natal 2022

"Pada intinya kami mengajukan permohonan agar ada pengkajian ulang. Kalau memungkinkan semua (kelurahan) menjadi desa, tidak masalah. Tapi harus ada kajian dari Kemendagri dan Kemendesa PDTT (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," katanya, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, ada kecemburuan pada aspek manajerial anggaran antara kelurahan dengan desa. Hal itu karena adanya keterbatasan pemahaman. Kelurahan sebenarnya mengelola dana sebesar minimal dana desa terkecil di kabupaten tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Asal Intervensi Geger Keraton Solo, Gibran: Kita Cuma Tukang

Adapun dana yang diterima setiap desa di Kabupaten Wonogiri rata-rata berkisar Rp1 miliar per tahun.

"Sebetulnya kelurahan mengelola minimal dana desa terkecil. Ini sudah terpenuhi. Bahkan, kami menambahkan Rp 100 juta di dana kelurahan untuk infrastruktur dan pemberdayaan," ujarnya.

Baca Juga: Natal di Boyolali, Dua Sinterklas Masuk Pasar Bagi-bagi Hadiah

Dana Rp 100 juta di setiap kelurahan itu hanya boleh digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana.

"Bisa untuk cor jalan dan sebagainya. Tidak boleh untuk program lain, apalagi untuk operasional," terangnya.

Di sisi lain, terjadi keterbatasan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga konstruksi Sumberdaya Manusia (SDM) di kelurahan tidak ideal. Sementara, Pemkab tidak mempunyai otoritas untuk merekrut ASN.

Baca Juga: Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Adapun usulan untuk menambah ASN di kelurahan belum dapat dipenuhi karena Pemkab masih punya tanggung jawab menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X