Perusak Benteng Keraton Kartasura Divonis Ringan, Forum Budaya Mataram Kecewa!

- Selasa, 27 Desember 2022 | 14:48 WIB
Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang dihancurkan. Forum Budaya Mataram kecewa dengan putusan majelis hakim PN Sukoharjo terkait vonis terdakwa. (SMSolo/ Heru S)
Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang dihancurkan. Forum Budaya Mataram kecewa dengan putusan majelis hakim PN Sukoharjo terkait vonis terdakwa. (SMSolo/ Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis terdakwa perusak Benteng Keraton Kartasura, MK Burhanudin satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majleis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan Cagar Budaya Benteng Baluwarti sisi Barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

Hal tersebut melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu manjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan yakni mengembalikan Benteng Baluwarti sesuai keadaan semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Boyolali Akibatkan Longsor pada Sejumlah Tempat

Terkait dengan vonis tersebut, Ketua Forum Budaya Mataram Dr BRM Kusumo Putra SH MH mengaku kecewa.

Dia berpendapat mengenai vonis terdakwa yang menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 sudah tepat. Hanya saja, pidana penjara satu tahun dianggap mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk ke Candi Prambanan di Musim Liburan? Berikut Informasinya

"Sanksi pidana penjara 1 tahun tidak tepat dan cenderung mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan tujuan negara melindungi cagar budaya dari perbuatan perusakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ujar Kusumo dalam siaran persnya.

Menurutnya, dalam pasal 105 pada pokoknya disebutkan setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Anak Durhaka di Kudus Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri. Ditangkap Usai Kecelakaan di Depan Polsek

Dengan putusan hakim memvonis hukuman paling singkat, tidak akan membuat efek jera bagi pelaku.

Mengingat kejahatan perusakan cagar budaya adalah kejahatan berat yang dapat menghacurkan tujuan negara dalam melindungi cagar budaya yang merupakan objek yang tidak akan pernah terbarukan.

"Maka sanksi pidananya pun seharusnya dihukum seberat beratnya agar terdakwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu agar masyarakat tidak menganggap hukuman perusakan cagar budaya hanya sepele dan timbul pemikiran dimasyarakat bahwa hukuman untuk perusakan cagar budaya tidak lebih dari “hukuman maling ayam," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Desa oleh Kaur, Kejari Sukoharjo Panggil Kades Krajan

Apalagi, putusan tersebut tidak memberikan denda bagi terdakwa dan hanya diminta mengembalikan seperti sebelum perusakan.

"Pertanyaannya, apakah mungkin tembok yang bernilai sejarah dan tidak terbarukan bisa kembali seperti semula sebelum adanya perusakan?" tanya Kusumo.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB
X