Perayaan Tahun Baru di Klaten. No Mercon, No Miras, Kembang Api Yes, Tapi ...

- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:30 WIB
Satuan Samapta Polres Klaten melakukan pantauan ke sejumlah penjual kembang api.(dok)
Satuan Samapta Polres Klaten melakukan pantauan ke sejumlah penjual kembang api.(dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Arus lalu lintas di Kabupaten Klaten, terutama di jalur utama Jalan Jogja-Solo, kini sudah landai.

Polres Klaten pun mulai menggeser fokus untuk pengamanan perayaan Tahun Baru 2023. Diperkirakan pesta Tahun Baru akan meriah, karena merupakan yang kali pertama digelar di wilayah kabupaten itu, usai pandemi.

‘’Dari pantauan hari ini, arus lalu lintas sudah landai dan tidak ada peningkatan yang berarti. Sekarang kami fokus untuk pengamanan perayaan malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022,’’ kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Masih Ditutup Seng, Bupati Klaten Minta Revitalisasi Alun-alun Dikebut untuk Perayaan Tahun Baru

Semua kerawanan yang mungkin terjadi di malam tahun baru sudah diantisipasi, seperti pencegahan pesta minuman keras (miras). Polres Klaten akan menindak tegas penjual miras, karena miras kadang menjadi pemicu tindak pidana.

‘’Sudah kami antisipasi, kami tegaskan, penjual miras akan ditindak tipiring. Sejauh ini, setiap hari Kapolsek dan tim patroli melaporkan. Sudah banyak miras yang diamankan. Ini dilakukan untuk meminimalisasi agar jangan sampai ada yang mencederai tahun baru,’’ tegas Kapolres.

Selain itu, peredaran narkoba di wilayah Klaten juga terus mendapatkan pengawasan.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, CFD Jalan Lawu Diliburkan

‘’Tidak usah konvoi, apalagi pakai knalpot brong. Saya imbau, pergantian tahun baru dinikmati bersama, jangan malah membuat onar. Saya mohon masyarakat, mari kita lalui pergantian tahun dengan aman, nyaman dan menyenangkan semua orang,’’ imbuh dia.

Di sisi lain, Polres Klaten melakukan pantauan ke sejumlah distributor kembang api. Segala aktivitas terkait bahan peledak, termasuk mercon, sudah diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

‘’Memeriahkan tahun baru boleh menyalakan kembang api, tapi disesuaikan dengan aturan pemerintah. Silahkan saja. Tapi kalau yang mercon ya jangan karena berbahaya,’’ ujar Kapolres saat ditemui di Pospam Alun-alun Klaten.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Wonogiri Gelar Operasi Knalpot Brong

Mercon bisa menyebabkan cedera, bahkan mengancam keselamatan. Selain itu, juga mengganggu lingkungan, terutama anak-anak dan orang tua atau yang sedang sakit yang membutuhkan ketenangan.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menambahkan, Satuan Samapta Polres Klaten sudah melakukan pemantauan lapangan, termasuk di distributor kembang api. Namun sejauh ini, hasilnya nihil, tidak ada penjualan mercon.

‘’Kembang api masih diperbolehkan saat perayaaan tahun baru. Penggunaan kembang api dalam jumlah besar harus ada izin dari kepolisian. Yang mau bikin event tahun baru dengan kembang api yang cukup besar, bisa mengajukan izin ke Sat Intelkam,’’ ujar Abdillah.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB

7 ASN di Klaten Nyalon Kades, Dapat Izin Bupati?

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:09 WIB
X