Ketua PW GPK Jateng Dipecat, Ormas GPK Geger

- Rabu, 28 Desember 2022 | 15:06 WIB
Muhammad Mustafid selaku Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Tengah yang dipecat oleh Plt Ketua Umum PP GPK karena ikut menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).  (SMSolo/dok)
Muhammad Mustafid selaku Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Tengah yang dipecat oleh Plt Ketua Umum PP GPK karena ikut menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB). (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pemecatan terhadap Muhammad Mustafid dari kursi Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Tengah mengundang polemik.

Mustafid mengklaim bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua PW GPK Jawa Tengah turun setelah dirinya memilih untuk mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

"Jadi pemecatan saya yang dinilai melanggar disiplin organisasi, hanya karena politis," jelas Mustafid saat dikonfirmasi Suara Merdeka, Rabu (28/12).

Baca Juga: Viral Istri Curhat Suaminya Selingkuh dan Berzina dengan Ibu Mertua, Netizen Murka!

Nyatanya, kata Mustafid, sebulan sebelum surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua GPK Jateng turun, dia sempat diminta memberikan dukungan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebagai capres.

"Namun permintaan tersebut, kami tolak,” tegasnya.

Baca Juga: Sebabkan Banjir, Bangunan Di Atas Sungai Cokrokembang, Klaten Dibongkar

Adapun surat keputusan pemberhentian Muhammad Mustafid dari jabatan Ketua PW GPK Jateng masa bakti 2021-2026 ditandatangani Plt Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK, Imam Fauzan Amir Uskara. Surat keputusan atau SK nomor 024/SK/PP.GPK/W/XII/2022 itu ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2022.

Dalam surat itu disebutkan Mustafid dianggap melakukan pelanggaran indisipliner dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengikuti sebuah kegiatan mengatasnamakan Muktamar Luar Biasa GPK pada 18 Oktober 2022 untuk memilih Ketua Umum PP GPK.

Baca Juga: Lantik Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak, Ini Pesan Bupati Sukoharjo pada Para Istri Kades

“Atas tindakan yang sebagaimana dimaksud merupakan sebuah pelanggaran berat baik secara pribadi maupun secara kelembagaan yang dapat memicu pemecah belah organisasi GPK yang harus dipertanggungjawabkan baik secara pribadi maupun kelembagaan,” bunyi surat tersebut.

Beredarnya surat nomor 024/SK/PP.GPK/W/XII/2022 tentang pemberhentian ketua PW GPK Jateng tersebut menurut Mustafid, tidak sah dan hanya sekedar surat Cari Perhatian (Caper).

Baca Juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Pembelaan Mahfud MD

Karena yang menandatangani Surat tersebut Imam Fauzan A.Uskara yang sudah dipecat duluan dari jabatan ketua umum oleh Majlis Kehormatan Organisasi PP GPK.

Plt Ketum Imam Fauzan juga sudah dimosi tidak percaya oleh 15 dari 25 Ketua PW GPK peserta Rapimnas GPK.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X