SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kembang api selalu identik dengan malam pergantian tahun. Yakni, di malam Tahun Baru.
Lalu apakah pesta kembang api diizinkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo saat malam Tahun Baru 2023?
Terkait dengan hal itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Polda Jateng untuk mercon dan petasan jelas dilarang.
"Kalau kembang api yang besar harus ada ijinnya yang diurus oleh supplier nya. Dan untuk kembang api yang mengeluarkan ijin dari Polda," jelas Kapolres.
Di satu sisi, berdasarkan Surat Imbauan Nataru tertanggal 20 Desember 2022 yang ditujukan pada PHRI, pengelola hiburan, pengelola destinasi wisata dan pusat perbelanjaan yang ditandatangani Sekda Sukoharjo, melarang.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Dalam poin 2 Surat Imbauan tersebut penyalaan kembang api dilarang. Begini bunyinya:
"Kebijakan Pemda Sukoharjo, bagi pengelola perhotelan dan restoran, pusat perbelanjaan/Mall serta hiburan umum Tidak Diizinkan untuk menyalakan Kembang Api dalam Perayaan Pergantian Tahun Baru 2023." **
Artikel Terkait
Sambut Tahun Baru 2023, Polres Sukoharjo Gelar Doa Bersama di Mako Baru
Danrem 074 Warastratama Tanam Pohon di Bantaran Bengawan Solo
Hujan Deras, Tiga Jeep Antar Wisatawan di Lereng Merapi Terjebak di Kalikuning
18 Kendaraan Dilelang, PUDAM Tirta Lawu Dapat Cash Money Rp 359 Juta
UMKM di Solo Tumbuh Pesat Sepanjang 2022