Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Sukoharjo Boleh Apa Tidak? Ini Kata Kapolres dan Isi Surat Imbauan Sekda

- Jumat, 30 Desember 2022 | 12:44 WIB
Apakah pesta kembang api di malam Tahun Baru 2023 diperbolehkan dilakukan di Kabupaten Sukoharjo? (ilustrasi/reddoorz.com)
Apakah pesta kembang api di malam Tahun Baru 2023 diperbolehkan dilakukan di Kabupaten Sukoharjo? (ilustrasi/reddoorz.com)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kembang api selalu identik dengan malam pergantian tahun. Yakni, di malam Tahun Baru.

Lalu apakah pesta kembang api diizinkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo saat malam Tahun Baru 2023?

Baca Juga: Permainan Latto-latto Sedang Viral, Gibran: Apakah Latto-latto Berbahaya? Ini Jawaban Nyleneh Netizen

Terkait dengan hal itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Polda Jateng untuk mercon dan petasan jelas dilarang.

"Kalau kembang api yang besar harus ada ijinnya yang diurus oleh supplier nya. Dan untuk kembang api yang mengeluarkan ijin dari Polda," jelas Kapolres.

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun di Solo? Berikut Prakiraan Cuaca Solo Hari ini Hingga 1 Januari Tahun Baru 2023

Di satu sisi, berdasarkan Surat Imbauan Nataru tertanggal 20 Desember 2022 yang ditujukan pada PHRI, pengelola hiburan, pengelola destinasi wisata dan pusat perbelanjaan yang ditandatangani Sekda Sukoharjo, melarang.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Dalam poin 2 Surat Imbauan tersebut penyalaan kembang api dilarang. Begini bunyinya:

"Kebijakan Pemda Sukoharjo, bagi pengelola perhotelan dan restoran, pusat perbelanjaan/Mall serta hiburan umum Tidak Diizinkan untuk menyalakan Kembang Api dalam Perayaan Pergantian Tahun Baru 2023." ** 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X