Tetangga Bejat Cabuli Bocah 5 Tahun

- Jumat, 30 Desember 2022 | 21:40 WIB
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Ipda Febryanti Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Abdillah memaparkan kasus pencabulan gadis di bawah umur. (SMSolo/Mera)
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Ipda Febryanti Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Abdillah memaparkan kasus pencabulan gadis di bawah umur. (SMSolo/Mera)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Satuan Reskrim Polres Klaten meringkus RSW (28) warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Pria yang belum beristri itu tega mencabuli Kuncup (bukan nama sebenarnya), gadis kecil berumur 5 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan di makam Dukuh Jetis, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Ini Titik-titik Hiburan di Solo Car Free Night di Malam Tahun Baru 2023

Pelaku mengikat tangan dan kaki korban, menyumbat mulut korban dengan lakban, kemudian mencabuli korban.

Kasus pencabulan gadis dibawah umur itu dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Abdillan di Mapolres Klaten, Jumat (20/12/2022).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Setoran, Pemungut Pajak di Nogosari Diperiksa Kejari Boyolali

"Kasus itu sudah terjadi pada 22 Juli 2022, namun baru dilaporkan ke Polres Klaten 28 Desember 2022. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka,’’ kata Wakapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi segera melacak keberadaan tersangka. Setelah keberadaan tersangka diketahui, Tim Unit PPA Polres Klaten dipimpin Kanit PPA Ipda Febryanti Mulyadi melakukan penangkapan.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Cabut PPKM. Satgas Covid-19 Tetap Dipertahankan

"Begitu kami menemukan keberadaan tersangka, langsung kami lakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga sempat terjadi pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dibawa ke Polres Klaten,’’ ujar Ipda Febryanti.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos Covid-19?

Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban saat kejadian, fotokopi akta lahir korban dan hasil visum dokter.

"Rumah tersangka hanya berjarak satu rumah dari rumah korban. Kejadian ini terungkap saat korban bercerita kepada ibunya. Kemudian ibunya bercerita kepada temannya dan diminta lapor ke Polres Klaten,’’ ujar Ipda Febryanti.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X