Semula Bermain Air, Begini Kronologi Pencabulan Gadis 5 Tahun Oleh Tetangganya Sendiri

- Jumat, 30 Desember 2022 | 22:45 WIB
Pelaku pencabulan bocah 5 tahun di Klaten, saat diminta menceritakan kronologi di Polres Klaten.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Pelaku pencabulan bocah 5 tahun di Klaten, saat diminta menceritakan kronologi di Polres Klaten. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Miris. Perbuatan RSW (28) warga Dukuh Jetis, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten yang tega mencabuli gadis kecil berumur 5 tahun yang juga tetangganya sendiri, membuat banyak orang geram.

Perbuatan bejat itu dilakukan di makam Dukuh Jetis Desa Gunting Kecamatan Wonosari, Klaten, Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban, menyumbat mulut korban dengan lakban, kemudian mencabuli korban.

Bagaimana perbuatan bejat itu terjadi? Begini kronologinya, seperti dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kanis PPA Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Jumat (20/12/2022).

Baca Juga: Tetangga Bejat Cabuli Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Awalnya, tersangka yang biasa bekerja sebagai buruh bangunan itu dimintai tolong tetangga depan rumahnya untuk membersihkan rumput di halaman rumahnya. Saat itu, korban sedang bermain air di jalan depan rumah tersangka bersama keponakan tersangka.

Entah apa yang ada di pikiran pelaku, dia menarik tangan korban dan mengajaknya ke makam. Korban diam saja saat diajak ke makam yang jaraknya hanya sekitar 5 meter dengan berjalan kaki. Kemudian, korban diajak masuk ke area makam.

Di sana, tersangka melepas baju dan celana yang dipakainya, lalu ditaruh di pagar makam. Kemudian dia mengikat tangan dengan tali rafia. Kemudian, kaki korban juga diikat dan ditidurkan di atas tikar yang ada di makam.

Baca Juga: Pencabulan Bocah 5 Tahun Di klaten, Gara-gara Pelaku Sering Nonton Video Porno

Gadis lugu itu tak berdaya ketika pelaku menciumi dan mencabulinya hingga berdarah. Seperti kesetanan, dia pun melakukan perbuatan biadab kepada gadis tak berdosa itu, hingga sang bocah menjerit.

Takut ketahuan, dia pun menyumbat mulut korban dengan plastik hitam yang dikeluarkan dan kantongnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dia memukul menyuruh korban untuk tidak melapor ke ibunya dan kepala korban sampai pingsan. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja, dan pergi ke sungai dan melanjutkan membersihkan rumput.

Baca Juga: Bejat! Cabuli Keponakan di Gubuk Sawah, Seorang Pria Ditangkap Polisi Wonogiri

Tak lama kemudian, keponakan tersangka yang sebelumnya bermain dengan korban, mencari korban dan menemukannya di makam. Dia pun segera menolongnya dan keduanya berjalan pulang ke rumah.

Akhirnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu kemudian bercerita kepada temannya dan disarankan untuk melapor ke Polres Klaten. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Klaten, 28 Desember 2022.

‘’Begitu mendapat laporkan, kami segera melakukan penangkapan. Kini, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ ujar Ipda Febryanti.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X