WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonogiri diminta benar-benar menjaga netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka juga harus menegakkan aturan netraitas dan menciptakan suasana kondusif dalam Pemilu 2024.
Sekda Wonogiri Haryono mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Delapan Parpol Gunakan Nomornya Lawas
Selain itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Dia menerangkan, ASN tetap mempunyai hak pilih saat pemungutan suara Pemilu. Meski demikian, mereka harus netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"ASN tetap boleh mencoblos saat Pemilu. Tapi tidak boleh terpengaruh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Netralitas ASN harus betul-betul dijaga," kataya saat memimpin apel perdana ASN di awal tahun 2023 di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (2/1).
Baca Juga: Peta Dapil di Wonogiri Sama Dengan Pemilu 2019. Itu Kesepakatan Seluruh Partai
Perintah untuk netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024 itu dipertegas dengan penandatanganan berita acara ikrar netralitas ASN oleh Sekda. Kegiatan juga disaksikan para Pejabat Tinggi Pratama Setda Wonogiri.**
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem, 175 Ton Ikan Mati di Waduk Kedungombo. Begini Pemicunya
Diklaim Pertama di Jateng, Joglo Tanpa Tiang Diresmikan sebagai Gedung Kebudayaan Karanganyar
Hari Pertama Kerja, Bupati Karanganyar Lakukan Ground Breaking 2 Proyek
Tersangka Pembunuhan di Tangerang Ternyata Kakak Beradik. Korban dan Pelaku Berteman
Momentum Tahun Baru, Agrowisata Telaga Kusuma Karanganyar Kebanjiran Pengunjung
4 Fraksi di DPRD Karanganyar Pertanyakan Raibnya Anggaran Pokir