Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo, Kontraktor Cabut Kasasi dan Ajukan Gugatan Baru

- Selasa, 3 Januari 2023 | 14:47 WIB
Proyek pembangunan Gedung Pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo yang belum kelar hingga tahun 2022 berakhir akibat gugatan hukum. (SMSolo/Heru S)
Proyek pembangunan Gedung Pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo yang belum kelar hingga tahun 2022 berakhir akibat gugatan hukum. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Hingga tahun 2022 berlalu proyek Gedung Pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo belum juga berakhir.

Proyek yang mandeg akibat tidak selesai deadline dan berujung gugatan hukum tersebut, semakin mbulet. Terbaru, kontraktor yang menggarap atau proyek tersebut mencabut Kasasi.

Kontraktor justru kembali mengajukan gugatan baru ke PN Sukoharjo. Sekda Sukoharjo Widodo mengatakan, awalnya PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pemenang proyek mengajukan gugatan pasca diputus kontraknya.

Baca Juga: Kerugian Melonjak Jadi Rp 6,1 Miliar, Dampak Kematian Massal Ikan di Waduk Kedungombo

Sebab proyek yang sedianya dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus 2021 hingga 28 Desember 2021 tidak kelar.

"Setelah putus kontrak ada gugatan hukum di PN hingga PT dan Kasasi. Tetapi yang terbaru, dari pihak kontraktor mencabut Kasasi dan mengajukan gugatan baru lagi. Artinya memulai dari awal lagi," ujar Widodo.

Baca Juga: Per 3 Januari, Harga Pertamax Turun Rp 1.100. Ini Rincian Harga BBM non Subsidi Terbaru

Pada gugatan terbaru itu ada perubahan nilai. Jika sebelumnya pada gugatan lama nilai yang digugat adalah Rp22 miliar, pada gugatan baru nilainya menyusut jadi Rp 18miliar.

Karena ada gugatan baru, lanjut Sekda, pihaknya siap meladeni. Dan sesuai dengan jadwal pada 5 Januari 2023 mendatang akan dilakukan proses mediasi. Jika dalam mediasi tersebut ada kesepakatan, maka persoalan selesai.

Baca Juga: Sebagian Wilayah di Semarang Masih Terendam Banjir. Tercatat Ada 3 Warga Meninggal Kesetrum

"Akan tetapi jika tidak ada kesepakatan, ya prosesnya kembali mengikuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ujarnya.

Dengan perkembangan yang ada tersebut, maka pihaknya tidak bisa serta merta menargetkan kapan proyek akan kembali dimulai. Sebab proses itu masih panjang dan butuh waktu.

Baca Juga: Polres Sragen Gulung Lima Pelaku Nyaris Tawuran Bersenjata Samurai

"Toh kalaupun tahun ini gugatan selesai, proyek tidak bisa serta merta dimulai. Harus dilakukan audit kontruksi lagi di lokasi untuk melihat kelayakan bangunan yang sebelumnya sudah ada," imbuhnya.

Di satu sisi, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan, persoalan Gedung Pertemuan akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2023 ini. Khususnya terkait dengan persoalan hukum.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X