BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Masih ingat dengan kasus anak gugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, beberapa waktu lalu?
Sri Surantini, seorang ibu yang digugat kedua anaknya terkait warisan itu, telah meninggal dunia, Sabtu (31/12). Almarhumah menghembuskan nafas terakhir di sebuah klinik yang ada di Kecamatan Sawit, Boyolali padadi usia 75 tahun.
Dia meninggal dunia tepat 3 hari setelah putusan gugatan terakhir di Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Di mana pengadilan menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Rini Sawestri dan Indri Aliyanto.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali? Begini Hasil Putusan Majelis Hakim
Gugatan tersebut diajukan sejak akhir tahun 2021 lalu. Keduanya terus menyoal pemberian tanah oleh ibunya kepada anak dan cucunya. Bahkan, keduanya nekat menggugat ibunya serta saudaranya ke jalur hukum.
Persoalan hibah tanah itu pun tak selesai hanya dalam satu perkara. Ya, awalnya gugatan soal warisan dilayangkan ke PA, namun kalah. Setelah kalah, gugat lagi ke Pengadilan Negeri (PN).
Namun kalah lagi, lalu Rini Sawestri dan Indri Aliyanto banding ke pengadilan tinggi (PT), ternyata juga kalah.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung juga Terjadi di Boyolali
Selanjutnya, keduanya balik lagi ajukan gugatan ke PA. Majelis hakim PA pun tak bisa mengabulkan permohonannya. Keputusan tersebut tak membuat mereka legawa dengan mengajukan gugatan lagi ke PA soal pembatalan hibah.
Wiwik, salah satu anak almarhumah mengaku, awalnya ibunya merasa lega dengan keputusan majelis hakim PA tertanggal 28 Desember 2022. Gugatan yang dilayangkan anaknya Indri tak dikabulkan.
Meski begitu, kondisi kesehatan ibunya yang sudah sepuh, terus menurun.
Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung, Beralasan Justru Ingin Selamatkan Ibunya
“Lalu kami bawa bawa ke klinik. Namun ibu kemudian meninggal,” ujarnya, Rabu (4/1).
Dia berharap, kakaknya tak lagi menyoal soal tanah pemberian ibunya itu.
“Tapi belum tahu mas. Apakah masih akan mengajukan gugatan lagi atau tidak. Kan belum inkrah, nanti setelah 14 hari baru tahu ada gugatan lagi atau tidak,” tutur Wiwik.**
Artikel Terkait
BPN Siapkan Bukti- bukti, Terkait Anak Gugat Ibu Kandung Soal Hibah Tanah
Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Keluarga Akui Sebagai Aib
Kabar Baik, Kondisi Air WKO Membaik dan Sudah Layak Untuk Ikan
Kecelakaan Kerja, Pengurus Pengkot FPTI Solo Salikin 'Pluto' Meninggal Dunia
Ornamen yang 'Njlimet' Pendapa Jadi Kendala Penyelesaian Rumah Dinas Bupati Karanganyar