Mengeroyok Kokam, 3 Orang Diamankan Satreskrim Polres Klaten, 1 Warga Solo

- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:24 WIB
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasi Humas Iptu Abdillah, Husni Thamrin dari Muhammadiyah dan kuasa hukum korban memberikan keterangan.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasi Humas Iptu Abdillah, Husni Thamrin dari Muhammadiyah dan kuasa hukum korban memberikan keterangan. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Satuan Reskrim Polres Klaten mengamankan 3 pelaku pengeroyokan anggota Kokam yang terjadi pengamanan malam tahun baru di Desa Nangsri di Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Minggu (1/1/2023) pukul 00.05 WIB.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guru Bagus Eddy Suryana dan Kasi Humas Iptu Abdillah para gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2023).

‘’Satrekrim Polres Klaten telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan saat pengamanan malam tahun baru. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun,’’ kata Kapolres.

Baca Juga: Gara-gara Game, Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Hukuman Orang Tua Pelaku KDRT Pada Anak Diperberat

Pengeroyokan anggota Kokam terjadi di halaman rumah Bowo warga Dukuh Kepitan, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Saat itu, sedang berlangsung organ tunggal untuk merayakan pergantian tahun.

Korban Jumeri bersama Suhardi Takmir Masjid, Ketua RW Sumiyo, Ketua RT Mulyono, Ketua FPI Suyadi, dan beberapa anggota Kokam mendatangi lokasi untuk menghimbau agar organ tunggal selesai pukul 00.00 WIB.

Kemudian terjadi pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang, hingga akhirnya korban lari menyelamatkan diri. Lalu korban periksa ke RS Bhayangkara Kalasan Yogyakarta dan lapor ke Polres Klaten.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Ayah di Depok Sebelum Membunuh Anaknya dan Aniaya Istrinya

‘’Saya imbau yang merasa ikut melakukan penganiayaan segera menyerahkan diri, tetap akan kami lakukan pengejaran dan penyelidikan sampai terungkap. Semua yang terlibat akan kami sikat habis,’’ tegas Kapolres.

Satreskrim berhasil menangkap tersangka pertama yakni Gunarto Prato Aji alias Gendut di simpang tiga Tugu Kartasura, Senin 2 Januari 2023.

Kemudian pada 3 Januari 2023 pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Galih Irianto alias Gatot di rumah Budi Santoso. Tersangka ketiga yakni Susilo alias Sentot menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas Di Tangsel, Ditemukan Surat dan Bungkusan. Racun?

‘’Berdasarkan barang bukti yang berhasil kami amankan, ditambah keterangan saksi dan juga dari pengakuan pelaku, maka itu sudah cukup untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka,’’ tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

‘’Ini masih kami kembangkan, nanti kalau ada tersangka baru akan kami informasikan,’’ tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X