KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Perwakilan Muhammadiyah Husni Thamrin mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam Klaten, Jumeri, saat pengamanan malam tahun baru, 1 Januari 2023 pukul 00.05 WIB.
Saat ikut hadir pada gelar perkara kasus pengeroyokan di Mapolres Klaten, Husni Thamrin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dan Satreskrim Polres Klaten, Kamis (5/1/2023).
‘’Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Klaten dalam menangani kasus ini. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka sudah tertangkap meski sebelumnya sudah melarikan diri,’’ kata Husni Thamrin.
Baca Juga: Mengeroyok Kokam, 3 Orang Diamankan Satreskrim Polres Klaten, 1 Warga Solo
Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang membonceng kasus ini. Kokam melaporkan kasus ini ke Polres Klaten sesuai kasus yang terjadi, dan tidak terkait ormas manapun, murni kasus pengeroyokan yang terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum korban Jumeri, Sriyono mengatakan, saat ini korban masih dalam penanganan medis karena masih merasakan sakit di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya akibat pemukulan.
‘’Muhammadiyah sudah meminta kami untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban, dan memastikan korban mendapatkan perawatan yang baik. Pesannya hanya periksa, periksa dan periksa,’’ ujar Sriyono.
Baca Juga: Pengeroyok Anggota Kokam Klaten Mengaku Mabuk. Tersangka Bakal Bertambah?
Pihaknya hanya menginginkan agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan fakta-fakta yang ada, barang bukti dan pengakuan dari para saksi, termasuk korban dan para tersangka.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam itu sampai tuntas dan menindak semua pelakunya, sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka yakni Gunarto Prato Aji alias Gendut warga Gilingan, Solo, Galih Irianto alias Gatot dan Susilo alias Sentot, keduanya warga Klaten. Masih terbuka kemungkinan bertambahnya tersangka karena polisi masih mengembangkan kasusnya.**
Artikel Terkait
Proliga 2023: Juara Bartahan Bank bjb Tandamata Menangi Duel Pembuka
Bupati Karanganyar Ngunduh Mantu, Ilyas Mohon Doa Restu. Ini Info Lokasi Resepsi Pernikahannya
Kasus Pengeroyokan Anggota Kokam di Klaten. Begini Kronologinya
Dilaporkan Pada 1998, Begini Perkembangan Penanganan Kasus Hilangnya Aktivis HAM Wiji Thukul
Proliga 2023: Samator Tumbang, Tim Pendatang Baru Menang