Tidak Kapok, Wanita Residivis Pengedar Upal di Sukoharjo Kembali Edarkan Uang Palsu

- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:43 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho meminta keterangan dari pelaku pengedar uang palsu, Jumat (6/1/2023). (SMSolo/Heru S)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho meminta keterangan dari pelaku pengedar uang palsu, Jumat (6/1/2023). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Seolah tidak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan, Ristiana (44) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, kembali ditangkap.

Wanita ini ditangkap dengan kasus yang sama. Yakni mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar tradisional.

Sebelumnya, Ristiana ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.

Baca Juga: Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Ditolak, Bupati Lumajang: Mas Gibran Kasih ke Lumajang

Akibat perbuatan tersebut, Ristiana dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangan Ristiana 1 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Aturan Penyidikan OJK Tidak Ada Kepastian Hukum

Dimana dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak.

Baca Juga: Sipon Meninggal, Ini Sosok Aktivis HAM Wiji Thukul yang Hilang Usai Menentang Rezim Orde Baru

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang wanita (Kristiana) di daerah Parangjoro, Grogol.

"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.

Baca Juga: Rencana Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Tuai Polemik, Gibran Bakal Koordinasi Kementerian PUPR

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanaj kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan ternyata diketahui Ristiana merupakan residivis dengan kasus yang sama beberpaa tahun lalu. Bahkan Risdiana ini baru keluar dari tahanan pada September 2021 silam.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X