SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Seolah tidak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan, Ristiana (44) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, kembali ditangkap.
Wanita ini ditangkap dengan kasus yang sama. Yakni mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar tradisional.
Sebelumnya, Ristiana ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.
Baca Juga: Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Ditolak, Bupati Lumajang: Mas Gibran Kasih ke Lumajang
Akibat perbuatan tersebut, Ristiana dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangan Ristiana 1 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.
Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Aturan Penyidikan OJK Tidak Ada Kepastian Hukum
Dimana dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak.
Baca Juga: Sipon Meninggal, Ini Sosok Aktivis HAM Wiji Thukul yang Hilang Usai Menentang Rezim Orde Baru
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang wanita (Kristiana) di daerah Parangjoro, Grogol.
"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.
Baca Juga: Rencana Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Tuai Polemik, Gibran Bakal Koordinasi Kementerian PUPR
Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanaj kebutuhan di pasar.
Dari penyelidikan ternyata diketahui Ristiana merupakan residivis dengan kasus yang sama beberpaa tahun lalu. Bahkan Risdiana ini baru keluar dari tahanan pada September 2021 silam.
Artikel Terkait
Kasus Relawan PMI Meninggal Kesetrum Listrik, Polres Sukoharjo Periksa Saksi-saksi
Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo, Kontraktor Cabut Kasasi dan Ajukan Gugatan Baru
Bupati Sukoharjo Keberatan Lahan Pertaniannya Diterjang Tol Lingkar Timur Selatan Solo
Liga Inggris, Chelsea Vs Manchester City: Gol Riyad Mahrez Pangkas Jarak Citizens dengan Arsenal
Badai Menyergap Chelsea, Sterling dan Pulisic Terpincang-Pincang Keluar. Ini Kata Potter