Proyek Gedung ICU-NICU RSUD Karanganyar, Komisi C DPRD Rekomendasikan Putus Kontrak

- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:33 WIB
Pembangunan gedung ICU dan NICU di RSUD Karanganyar belum selesai, meski batas waktu pengerjaan sudah berakhir 16 Desember 2022 lalu.  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Pembangunan gedung ICU dan NICU di RSUD Karanganyar belum selesai, meski batas waktu pengerjaan sudah berakhir 16 Desember 2022 lalu. (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Komisi C DPRD Karanganyar mendesak Pemerintah agar rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung ICU-NICU RSUD Karanganyar, diputus kontrak.

Pasalnya, progres pembangunan dua gedung tersebut hingga kini baru mencapai 70 dan 50 persen.

Padahal, sesuai kontrak kerja, batas waktu pengerjaan mestinya selesai 16 Desember 2022 lalu, sejak proyek dimulai pada 29 Juli 2022. Anggaran proyek pembangunan gedung ICU dan NICU RSUD Karanganyar mencapai Rp 8,4 miliar.

Baca Juga: Kunjungi RSUD Karanganyar, Suharso Monoarfa Diharapkan Bisa Dorong Anggaran untuk Penyelesaian Pembangunan

Ketua Komisi C Hanung Turwaji mengatakan, dengan segala konsekuensi, pihaknya mendesak agar dilakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Kami melihat, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Progresnya masih jauh dari selesai," katanya, usai rapat kerja dengan DPUPR setempat, belum lama ini.

Komisi C juga pesimistis, proyek bisa diselesaikan jika rekanan mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan.

Baca Juga: Optimalkan Layanan, RSUD Karanganyar Bangun Gedung ICU, ICCU dan NICU Senilai Rp8,4 Miliar

"Kami tidak yakin bisa selesai," tuturnya.

Diduga, rekanan mengalami kesulitan dana untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Lebih baik putus kontrak. Ini menunjukkan ketegasan pemerintah. Nanti bisa dilelang lagi, untuk penyelesaian pekerjaan," imbuhnya.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X