KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Komisi C DPRD Karanganyar mendesak Pemerintah agar rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung ICU-NICU RSUD Karanganyar, diputus kontrak.
Pasalnya, progres pembangunan dua gedung tersebut hingga kini baru mencapai 70 dan 50 persen.
Padahal, sesuai kontrak kerja, batas waktu pengerjaan mestinya selesai 16 Desember 2022 lalu, sejak proyek dimulai pada 29 Juli 2022. Anggaran proyek pembangunan gedung ICU dan NICU RSUD Karanganyar mencapai Rp 8,4 miliar.
Ketua Komisi C Hanung Turwaji mengatakan, dengan segala konsekuensi, pihaknya mendesak agar dilakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Kami melihat, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Progresnya masih jauh dari selesai," katanya, usai rapat kerja dengan DPUPR setempat, belum lama ini.
Komisi C juga pesimistis, proyek bisa diselesaikan jika rekanan mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan.
Baca Juga: Optimalkan Layanan, RSUD Karanganyar Bangun Gedung ICU, ICCU dan NICU Senilai Rp8,4 Miliar
"Kami tidak yakin bisa selesai," tuturnya.
Diduga, rekanan mengalami kesulitan dana untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Lebih baik putus kontrak. Ini menunjukkan ketegasan pemerintah. Nanti bisa dilelang lagi, untuk penyelesaian pekerjaan," imbuhnya.**
Artikel Terkait
Bupati Karanganyar Ngunduh Mantu. Pengamanan VVIP Disiapkan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
Berduka Atas Kepergian Sipon, Adik Wiji Thukul: Dia Juga Aktivis
Antisipasi Pencurian, Masjid Agung Madaniyah Dipasangi CCTV di 16 Titik
Proliga 2023: Pertamina Fastron Tekuk Popsivo Polwan
Waspada! Banyak Lubang Menganga di Jalan Depan Pasar Tanjungan. Begini Potretnya
Timnas Indonesia Imbang Lawan Vietnam, Kinerja Wasit Jadi Sorotan. Van Hau Kembali Berulah!