Pastikan Tak Ada PHK bagi Honorer, Bupati Wonogiri Buka Opsi Outsourcing

- Minggu, 8 Januari 2023 | 20:16 WIB
Para tenaga honorer mengikuti sarasehan di pendapa Kabupaten Wonogiri, beberapa waktu lalu.  (SMSolo/Khalid Yogi)
Para tenaga honorer mengikuti sarasehan di pendapa Kabupaten Wonogiri, beberapa waktu lalu. (SMSolo/Khalid Yogi)

Wonogiri, suaramerdeka-solo.com - Bupati Wonogiri Joko 'Jekek' Sutopo memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para tenaga honorer di Pemkab Wonogiri.

Pihaknya sedang mengkaji beberapa opsi agar mereka masih bisa bekerja di Pemkab Wonogiri.

Dalam PP No 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Daerah tidak boleh menerima dan mempekerjakan lagi pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai 28 November 2023.

Baca Juga: Bukan Jalan Tol, Wonogiri Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Jalan Usaha Tani

Namun Bupati menekankan agar kebijakan itu jangan dimaknai sebagai PHK secara massal.

"Solusinya seperti apa nanti akan kami konsultasikan dulu. Mungkin nanti namanya bukan THL lagi, tapi kami pastikan tidak ada PHK. Nggak mungkin PHK sekitar 1.600 orang. Tak perlu galau," katanya.

Ada beberapa opsi yang bisa diambil. Salah satunya dengan menjalankan sistem Outsorcing atau menggandeng pihak ketiga secara profesional. Adapun format yang ideal juga masih didiskusikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemkab Wonogiri Inventarisasi Tenaga Honorer. Sikapi Surat dari Kementerian PAN-RB

Dia membuka opsi pengelolaan outsourcing melalui Badan Usaha Milik Daerah, seperti Perusda Giri Aneka Usaha. "Itu menjadi opsi yang akan dikaji terhadap keberadaan THL di Wonogiri," ujarnya.

Keberadaan THL menurutnya cukup membantu dan fungsi mereka strategis dalam membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Wonogiri.

Terlebih, jumlah ASN semakin banyak berkurang dan Pemkab Wonogiri tahun ini tidak mendapatkan formasi perekrutan ASN.

Sementara itu, mengenai perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 643 formasi guru negeri dan guru yayasan, pihaknya tinggal menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Baca Juga: Mendikbud Ristek Targetkan 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK Tahun 2023

"Verifikasi dan validasi data sudah, tinggal menunggu keputusan Kemen PANRB. Pada prinsipnya, tanggung jawab gaji (seluruh PPPK) Rp 175 miliar sudah kami siapkan. Tinggal menunggu legalitas dari Kemenpan, nanti akan kami tindak lanjuti," terangnya.

Di sisi lain, belum ada formasi perekrutan ASN atau PPPK untuk guru TK. Pihaknya merasa perlu melakukan pendalaman terhadap status guru-guru TK.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X