BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Sri Surantini, seorang ibu yang digugat kedua anaknya terkait warisan itu meninggal dunia, Sabtu (31/12).
Almarhumah menghembuskan nafas terakhir di sebuah klinik yang ada di Kecamatan Sawit, Boyolali pada usia 75 tahun.
Meninggalnya Sri Surantini ternyata tak membuat sengketa tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit berhenti.
Indri Ali Yanto, salah satu anak tetap memperkarakan hibah tanah dari almarhumah. Indri kembali melayangkan gugatan ke pengadilan Agama (PA) Boyolali.
Materi gugatan pun masih sama dengan sebelumnya, yakni soal pembatalan hibah. Dia memohon kepada majelis hakim, supaya hibah sebidang tanah di Klinggen yang terkena proyek tol itu dibatalkan.
“Putusan PA Boyolali kemarin itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan di tolak lho. Karena ada notaris yang tidak ikut jadi tergugat,” ujarnya, Rabu (11/1).
Dijelaskan, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Baca Juga: Wow, Serunya Menikmati River Tubing di Sungai Pusur Klaten
Karena itu, setelah melengkapi berkas formil, dia pun mendaftarkan kembali gugatan pembatalan hibah tanah tersebut ke PA Boyolali.
Ali mengatakan gugatannya kembali ke PA Boyolali ini sebagai upaya menyelamatkan ibunya.
Pasalnya, dia menilai, hibah yang dilakukan ibunya kepada saudara serta keponakannya itu salah dan tidak sesuai dengan syariat hukum Islam.
Baca Juga: Papua Sempat Panas Pasca Penangkapan Lukas Enembe. Jokowi: Hormati Proses Hukum
Artikel Terkait
Mengecewakan. Pembangunan Gedung ICU-NICU RSUD Karanganyar Mandeg, Rekanan Diputus Kontrak
Puting Beliung Terjang Tiga Wilayah Kecamatan di Boyolali, Sepuluh Rumah Rusak
Tahun 2023 Tahun Kelinci Air, Apa Makna Bagaimana Ramalan Keberutungannya?
Ternyata, Hidung Venna Melinda Berdarah Gara-Gara Ini
4.837.799 Wisatawan Kunjungi Klaten, Inilah 10 Objek Wisata Paling Diminati Tahun 2022