Meski Ibunya sudah Meninggal, Sang Anak Tetap Lanjutkan Gugatan Soal Warisan Tanah di Guwokajen, Boyolali

- Rabu, 11 Januari 2023 | 14:56 WIB
Meski pemilik rumah dan pekarangan Sri Surantini di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali sudah meninggal, namun anaknya tetap melanjutkan gugatan. (SMSolo/Joko Murdowo)
Meski pemilik rumah dan pekarangan Sri Surantini di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali sudah meninggal, namun anaknya tetap melanjutkan gugatan. (SMSolo/Joko Murdowo)

 

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Sri Surantini, seorang ibu yang digugat kedua anaknya terkait warisan itu meninggal dunia, Sabtu (31/12).

Almarhumah menghembuskan nafas terakhir di sebuah klinik yang ada di Kecamatan Sawit, Boyolali pada usia 75 tahun.

Meninggalnya Sri Surantini ternyata tak membuat sengketa tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit berhenti.

Baca Juga: Tengah Malam Masukkan Santriwati ke Kamar Khusus, Pengasuh Ponpes di Jember Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Indri Ali Yanto, salah satu anak tetap memperkarakan hibah tanah dari almarhumah. Indri kembali melayangkan gugatan ke pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Materi gugatan pun masih sama dengan sebelumnya, yakni soal pembatalan hibah. Dia memohon kepada majelis hakim, supaya hibah sebidang tanah di Klinggen yang terkena proyek tol itu dibatalkan.

Baca Juga: Anak Pedagang Sapu Lidi Curhat ke Gibran Kalau Ibunya Dilarang Naik BST, Ini Penjelasan Dirut PT BST Solo

“Putusan PA Boyolali kemarin itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan di tolak lho. Karena ada notaris yang tidak ikut jadi tergugat,” ujarnya, Rabu (11/1).

Dijelaskan, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Baca Juga: Wow, Serunya Menikmati River Tubing di Sungai Pusur Klaten

Karena itu, setelah melengkapi berkas formil, dia pun mendaftarkan kembali gugatan pembatalan hibah tanah tersebut ke PA Boyolali.

Ali mengatakan gugatannya kembali ke PA Boyolali ini sebagai upaya menyelamatkan ibunya.

Pasalnya, dia menilai, hibah yang dilakukan ibunya kepada saudara serta keponakannya itu salah dan tidak sesuai dengan syariat hukum Islam.

Baca Juga: Papua Sempat Panas Pasca Penangkapan Lukas Enembe. Jokowi: Hormati Proses Hukum

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baznas Gulirkan Bantuan ZChicken, Ini Tujuannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:56 WIB

Tie Rod Patah, Bus Rajawali Terguling ke Ladang

Senin, 22 Mei 2023 | 06:26 WIB
X