Diduga Beralih Fungsi, Pasar Ikan di Balekambang Disoal

- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:08 WIB
Aktifitas para pedagang ikan dan pembeli di Pasar Ikan Balekambang, Solo. (dok)
Aktifitas para pedagang ikan dan pembeli di Pasar Ikan Balekambang, Solo. (dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Keberadaan Pasar Ikan Higienis di kawasan Balekambang Solo diyakini beralih fungsi dan melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Salah satu LSM yang mempersoalkan masalah tersebut yakni Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) RI.

Ketua Umun Lapaan RI, BRM Kusumo Putro mensinyalir adanya perjanjian ilegal yakni Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Taman Balekambang Solo Segera Direvitalisasi, Begini Gambaran Pemanfaatannya ke Depan

"Maka, kami mendesak Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi pasar ikan oprokan di Balekambang segera ditutup dan pengelolanya diberikan solusi tempat lain yang lebih representatif," tegas Kusumo dalam pernyataannya, Kamis (12/1).

Alasan Kusumo, pengelola pasar ikan melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Perda. Di mana Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Surakarta. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.

"Sebab sesuai perjanjian dengan Pemkot, pihak Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga," tandas Kusumo didampingi Sekertaris Lapaan RI, Wisnu, Kamis (12/1).

Baca Juga: Sepekan Beroperasi, Pengunjung Taman Balekambang Masih Dibatasi

Dalam perjanjian dengan pihak ketiga, lanjut Kusumo, Mitra KSP diyakini memasang tarif yang signifikan, seperti pesen tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.

Adapun biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 65.000.

"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000," ungkapnya.

Kusumo menyayangkan, kenapa Pemkot Surakarta melalui dinas terkait tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 175 Ton Ikan Mati di Waduk Kedungombo. Begini Pemicunya

"Adanya dugaan pelanggaran terhadap perjanjian ini, maka seharusnya Sekda serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perkanan dapat menghentikan kerja sama di Pasar Ikan Higienis kawasan Balekambang," paparnya.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho menjelaskan, memang ada perjanjian antara Pemkot dan Mitra KSP dalam pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X