71 Bidang Tanah Masih Proses Dibebaskan untuk Proyek Tol Solo-Jogja

- Jumat, 13 Januari 2023 | 13:23 WIB
Sebagian ruas tol di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali sudah selesai dicor.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Sebagian ruas tol di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali sudah selesai dicor. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com – Upaya pembebasan tanah yang terkena proyek tol SoloJogja di wilayah Boyolali terus dilakukan. Dari total 908 bidang tanah, 837 di antaranya sudah dibebaskan.

“Tinggal 71 bidang tanah yang masih dalam proses pembebasan,” ujar Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya, Jumat (13/1).

Dia menjelaskan, bidang tanah tersebut sebagian milik masyarakat, Tanah Kas Desa (TKD), tanah instansi pemerintah daerah dan provisi, PLN dan instansi Polri.

Baca Juga: Ada Perubahan Desain Exit Tol Ngawen, Satu Sisi Jalan Batal Dibebaskan?

“Dari jumlah tersebut, yang 19 bidang adalah TKD,” lanjut Djarot.

Pembangunan proyek tol Solo-Jogja juga membutuhkan 3 bidang tanah milik PLN, satu bidang Pemprov, satu bidang milik Pemkab dan 2 bangunan yang ada di atas tanah TKD.

Saat ini pihaknya masih melakukan validasi 25 tanah tanah di desa Banyudono dan Batan, Kecamatan Banyudono.

“Bidang tanah itu akan digunakan untuk interchange,” tambahnya.

Baca Juga: Tandai Gibran soal Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo di Twitter, Bupati Lumajang Didukung Netizen

Ada pula 6 bidang tanah yang berukuran kecil-kecil akhirnya dihindari atau tak jadi dibebaskan. Sedangkan untuk 5 bidang tanah wakaf, saat ini masih dalam proses di Kementerian Agama.

Sisanya, 11 bidang dalam proses konsinyasi, termasuk bidang tanah yang disengketakan Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri.

Kemudian bidang tanah lain yang diajukan konsinyasi antara lain, bidang tanah yang 2 ahli warisnya tak diketahui, 1 bidang yang masih dalam sengketa dengan pengusaha dan 1 bidang yang pemiliknya tidak memberikan persetujuan.

Baca Juga: Bukan Jalan Tol, Wonogiri Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Jalan Usaha Tani

“Pemilik tanah ini sudah diundang untuk musyawarah, namun tidak pernah hadir. Kemudian ada pula satu bidang tanah yang sertifikat tanahnya diagunkan serta satu bidang dalam sengketa. Ini juga kita ajukan konsinyasi,” jelas Djarot.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baznas Gulirkan Bantuan ZChicken, Ini Tujuannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:56 WIB

Tie Rod Patah, Bus Rajawali Terguling ke Ladang

Senin, 22 Mei 2023 | 06:26 WIB
X