Sudah Usang, Bupati Sukoharjo Ajukan Raperda Baru tentang Minuman Beralkohol

- Senin, 16 Januari 2023 | 16:20 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menerima Nota Penyampaian Tiga Raperda dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Senin (16/1/2023). (SMSolo/Heru S)
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menerima Nota Penyampaian Tiga Raperda dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Senin (16/1/2023). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda ke DPRD Sukoharjo.

Tiga Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo Senin, 16 Januari 2023.

Tiga Raperda tersebut adalah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga: Akhirnya, Pendopo Rumah Dinas Bupati Selesai dan Akan Diresmikan KGPAA Mangkunegara X

Dalam penjelasannya, Bupati Etik Suryani mengatakan, khusus untuk pengawasan dan peredaran minuman ebralkohol, sebenarnya Sukoharjo sudah punya Perda.

"Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti," kata Bupati dalam penjelasannya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Karena itu, perlu diberikan payung hukum untuk dapat melakukan penertiban atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin juga merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat.

Baca Juga: Terkena LSD, 18 Ekor Sapi Masuk Pasar Hewan Jelok Diminta Putar Balik

"Peraturan Daerah ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari Minuman Beralkohol." **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X