Keterlaluan! Gasak Perhiasan Milik Ibu Kos, Romi dan Yuli Kini Mendekam di Balik Jeruji

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:57 WIB
Polisi meminta keterangan pada tersangka kasus pencurian perhiasan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Polisi meminta keterangan pada tersangka kasus pencurian perhiasan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Keterlaluan. Ulah Romi dan Yuli ini tak pantas ditiru. Sebab, sejoli itu nekat menggasak sejumlah perhiasan milik ibu kosnya, yang nilainya mencapai Rp 80 juta.

Akibatnya, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi.

Saat ditangkap polisi, Romi juga kedapatan membawa pistol rakitan, beserta tujuh butir peluru kaliber 22, serta sebuah pisau.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain.

Baca Juga: Teman Kos tak Berakhlak! HP, Uang dan Perhiasan Diembat

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua tersangka, RI alias Romi dan DY alias Yuli, indekos di rumah korban, Uniek M di wilayah Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

"Saat ada kesempatan, ketika rumah ibu kosnya kosong, tersangka masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci palsu, lalu mengambil sejumlah perhiasan milik korban. Ada kalung, gelang, cincin dan liontin," katanya, saat jumpa pers di lobi Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1).

Korban mengetahui perhiasannya banyak yang hilang, saat membuka kotak perhiasan pada 7 Januari 2023 lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Karanganyar.

Baca Juga: Razia Kos-kosan di Sragen: Polisi Amankan 12 Pasangan, Empat di Bawah Umur

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga kecurigaan mengarah pada Romi dan Yuli, yang indekos di rumah korban. Setelah bukti kuat, keduanya ditangkap.

"Saat digeledah, ditemukan pistol rakitan, 7 butir peluru tajam dan pisau, serta beberapa perhiasan yang belum dijual. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain, seperti sepeda motor, KTP palsu dan KK palsu," jelasnya.

Menurut Wakapolres, pistol rakitan berasal dari airsoftgun yang dimodifikasi pelaku sendiri.

Baca Juga: Malam-malam Satu Perempuan dan Dua Lelaki di Dalam Kamar Kos, Ngapain Ya?

"Untuk tinggal di indekos itu, tersangka memalsukan identitasnya. Keduanya mengaku suami istri, padahal belum menikah. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP," tuturnya.

Tersangka Romi, saat dikonfirmasi mengaku, pencurian dilakukannya pada November dan Desember 2022. Pria asal Palembang ini mengaku, sehari-hari bekerja di sebuah bengkel di Palur.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X