Boyolali, suaramerdeka-solo.com - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan gadis di bawah umur di Sambon Kecamatan Banyudono, Boyolali. Tersangka penganiayaan dibekuk di rumah pamannya, Senin (16/1) sore.
“Tersangka bernama Asmuni (21), dia Pacar Korban,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Adapun alamat asli tersangka di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Namun selama ini dia tinggal di rumah pamannya, Desa Kragilan Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Usai melakukan penganiayaan itu, tersangka yang ketakutan langsung melarikan diri. Tersangka langsung kabur ke Jogja untuk menghindari kejaran polisi. Kemudian tersangka diketahui pulang rumah pamannya di Kragilan.
“Kita pantau tersangka di rumah pamannya, langsung dilakukan penangkapan. Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan SNA, Pelaku Diduga Tunangannya Sendiri
"pelaku dikenakan pasal 80 pasal 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Dona Briadi.
Seperti diberitakan, nasib mengenaskan dialami SNA (15) warga Desa Sambon, Kecamatan Banyudono. Dia ditemukan terluka pada bagian kepala di belakang Kantor Desa setempat, Minggu (15/1) sekitar pukul 11.00.
Korban ditemukan pertama kali oleh Joko (41) warga setempat yang mendengar suara rintihan. Setelah didekati, ternyata ada seorang gadis telentang di tanah dengan luka di bagian kepala. Saksi Joko lalu memberitahu warga lainnya, Parlan (43).
Baca Juga: Razia Kos-kosan di Sragen: Polisi Amankan 12 Pasangan, Empat di Bawah Umur
Kejadian itu lalu disampaikan kepada Babinsa Pelda Agus Satoto melalui ponselnya. Agus sempat bertanya kepada korban tentang nama dan rumahnya serta pelaku penganiayaan. Dia pun langsung menghubungi pihak keluarga.
Selanjutnya, bersama warga dan saksi, korban dibawa ke RS PKU Kartasura. Namun korban kemudian dirujuk ke RS UNS. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Banyudono guna penyelidikan lebih lanjut.**
Artikel Terkait
Porseni NU 2023 di Solo: PWNU Sumut Targetkan Tiga Besar
Jadi Tersangka, Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu Terancam Hukuman Mati
Girpasang Dilanda Longsor, BPBD Kirim 200 Sandbag Untuk Penanganan Darurat
Tiang Listrik Ditabrak Truk, 9.040 Pelanggan Mengalami Oglangan
Berapa Lama Pidana Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya
Yamaha Grand Filano Resmi Meluncur, Mau Tahu Harganya?