Tersangka Penganiayaan Gadis di Bawah Umur Dibekuk Polisi Boyolali. Pelaku Ternyata Pacar Korban

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:39 WIB
Asmuni (21), tersangka penganiayaan gadis di bawah umur di Sambon diperiksa penyidik Polres Boyolali.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Asmuni (21), tersangka penganiayaan gadis di bawah umur di Sambon diperiksa penyidik Polres Boyolali. (SMSolo/Joko Murdowo)

Boyolali, suaramerdeka-solo.com - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan gadis di bawah umur di Sambon Kecamatan Banyudono, Boyolali. Tersangka penganiayaan dibekuk di rumah pamannya, Senin (16/1) sore.

“Tersangka bernama Asmuni (21), dia Pacar Korban,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Selasa (17/1).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Adapun alamat asli tersangka di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan. Ditemukan Tergeletak di Belakang Kantor Desa Sambon, Banyudono

Namun selama ini dia tinggal di rumah pamannya, Desa Kragilan Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Usai melakukan penganiayaan itu, tersangka yang ketakutan langsung melarikan diri. Tersangka langsung kabur ke Jogja untuk menghindari kejaran polisi. Kemudian tersangka diketahui pulang rumah pamannya di Kragilan.

“Kita pantau tersangka di rumah pamannya, langsung dilakukan penangkapan. Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan SNA, Pelaku Diduga Tunangannya Sendiri

"pelaku dikenakan pasal 80 pasal 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Dona Briadi.

Seperti diberitakan, nasib mengenaskan dialami SNA (15) warga Desa Sambon, Kecamatan Banyudono. Dia ditemukan terluka pada bagian kepala di belakang Kantor Desa setempat, Minggu (15/1) sekitar pukul 11.00.

Korban ditemukan pertama kali oleh Joko (41) warga setempat yang mendengar suara rintihan. Setelah didekati, ternyata ada seorang gadis telentang di tanah dengan luka di bagian kepala. Saksi Joko lalu memberitahu warga lainnya, Parlan (43).

Baca Juga: Razia Kos-kosan di Sragen: Polisi Amankan 12 Pasangan, Empat di Bawah Umur

Kejadian itu lalu disampaikan kepada Babinsa Pelda Agus Satoto melalui ponselnya. Agus sempat bertanya kepada korban tentang nama dan rumahnya serta pelaku penganiayaan. Dia pun langsung menghubungi pihak keluarga.

Selanjutnya, bersama warga dan saksi, korban dibawa ke RS PKU Kartasura. Namun korban kemudian dirujuk ke RS UNS. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Banyudono guna penyelidikan lebih lanjut.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadan, 22 Masjid di Boyolali Digelontor Bantuan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:08 WIB
X