BPCB Jateng: Rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Tetap Butuh Kajian

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:17 WIB
Material menumpuk di sekitar lokasi eks Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo yang telah dibongkar, Rabu (18/1/2023).  (SMSolo/Agustinus Ariawan)
Material menumpuk di sekitar lokasi eks Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo yang telah dibongkar, Rabu (18/1/2023). (SMSolo/Agustinus Ariawan)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menilai, rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo yang terlanjur dibongkar pemilik lahan tanpa izin Pemkot Solo, bersifat mendesak.

Kendati demikian, rekonstruksi tersebut tetap harus didahului kajian teknis kecagarbudayaan.

Plt Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengungkapkan, rekonstruksi itu menjadi salah satu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemkot Solo, usai BPCB meninjau kondisi terkini Pendapa Kepatihan Mangkunegaran, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Tanpa Izin Pemkot, Cagar Budaya Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Dibongkar

“Untuk daruratnya disarankan dikembalikan ke bentuk semula. Apalagi bahan-bahan yang masih ada, masih bisa direkonstruksi. Asal materialnya belum dipindah ke tempat lain,” beber dia di lokasi peninjauan.

Namun Sukronedi menggarisbawahi, upaya rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran tidak bisa dipisahkan dari kajian teknis kecagarbudayaan.

“Jadi tetap harus dikaji dulu, apakah bisa direkonstruksi. Apakah bahan-bahannya masih di sini atau sudah dibawa ke tempat lain. Data-data awal punya nggak, seperti tingginya dan sebagainya. Baru bisa direkonstruksi.”

Baca Juga: Jejak Sejarah BCB Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo yang Kini Rata dengan Tanah

Menurut dia, Pemkot Solo adalah pihak yang paling berwenang menangani insiden pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran.

Sebab, bangunan itu berstatus cagar budaya peringkat kota/kabupaten, sejak ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) oleh Pemkot pada 2019.

“Bangunan ini peringkatnya kota, sehingga kewenangan ada di Wali Kota. BPCB hanya mengurusi cagar budaya berperingkat nasional,” tegas Sukronedi.

Baca Juga: Cagar Budaya Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Dibongkar, Ini Kata Mangkunegara X

BPCB, lanjutnya, tidak melarang alih fungsi, penggantian kepemilikan atau perbaikan Kepatihan Mangkunegaran maupun BCB lain. Asalkan disertai kajian teknis yang memadai dari ahli cagar budaya.

“Kami pun bersedia jika Wali Kota meminta bantuan untuk mengkajinya. Tapi biar nanti Wali Kota dulu yang berinisiatif. Kalau inisiasinya dari kami tidak enak, karena seakan-akan kami yang mendikte,” urai Sukronedi.

Diketahui, polemik pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran mencuat pekan lalu. Pemilik lahan diketahui membongkar bangunan peninggalan Mangkunegara VII tersebut tanpa izin Pemkot maupun instansi terkait lain seperti BPCB.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X