KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) desa/kelurahan. Dibutuhkan 401 Panwas untuk 401 desa/kelurahan yang ada di wilayah Klaten dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024.
Pendaftaran dilakukan mulai 14 Januari 2023 dan akan ditutup 19 Januari 2023. Namun hingga hari kelima pendaftaran, baru ada 437 orang yang mendaftar ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Minim peminat?
‘’Saat ini, Bawaslu Kabupaten Klaten sedang melakukan perekrutan pendaftaran Panwaslu untuk 401 desa/kelurahan. Hingga kini, baru ada 437 pendaftar,’’ kata Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Ingat! Media Massa dan Media Sosial juga Diawasi Bawaslu
Padahal sesuai ketentuan, harus ada pendaftar minimal dua kali kebutuhan Panwas desa/kelurahan. Untuk mengantisipasi minimnya peminat, masa pendaftaran akan diperpanjang terutama di daerah yang minim peminat.
Ketua Bawaslu mencontohkan yang terjadi di Kecamatan Klaten Tengah yang mempunyai 9 kelurahan. Namun jumlah peminatnya sangat minim. Hingga Rabu (18/1/2023), baru ada 5 orang yang mendaftar.
Satu desa/kelurahan dibutuhkan satu Panwas, sehingga setiap desa minimal ada dua pendaftar. Bawaslu akan menunggu jumlah akhir pendaftaran, Kamis 19 Januari 2023. Diharapkan, jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat minimal.
Baca Juga: Ayo Mendaftar Panwas Desa/Kelurahan! Batas Penyerahan Berkas 19 Januari 2023
‘’Kemungkinan akan ada perpanjangan masa pendaftaran untuk wilayah yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftaran, minimal harus dua kali kebutuhan, sekarang rata-rata baru 50 persen,’’ kata Arif di Pendapa Pemkab Klaten.
Dia berharap, para peminat segera mendaftar ke Panwas di masing-masing kecamatan. Selain melakukan rekrutmen Panwas desa/kelurahan, Bawaslu juga sudah melakukan fungsi pengawasan tahapan Pemilu 2024.
‘’Kami sedang memasuki tahapan pengawasan dalam rangka verifikasi administrasi anggota DPD dan pengawasan perekrutan PPS yang saat ini sedang berlangsung,’’ imbuh Arif.
Sesuai regulasi, yang membentuk PPS adalan KPU Kabupaten. Namun bisa dilakukan pendelegasian dari Ketua KPU Klaten ke Ketua PPK se-Klaten untuk melakukan tes wawancara. **
Artikel Terkait
Akhir Putaran Pertama Proliga 2023, Bank SumselBabel Bersiap Maksimalkan Tiga Laga di Palembang
Imlek di The Sunan Hadirkan Barongsai, Liong Show dan Fortune Teller
Pemerintah Inggris Jajaki Kerja Sama Teknologi Digital dengan Pemkot Solo
BPCB Jateng: Rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Tetap Butuh Kajian
Sidak Alun-alun Kota Klaten, Komisi 3 DPRD Kecewa: Pekerjaannya Asal-asalan