Karanganyar, suaramerdeka-solo.com - Kasus perceraian di Karanganyar pada tahun 2022, masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, ada 1.395 istri yang menjadi janda karena cerai, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2021, di mana PA Karanganyar menerbitkan 1.467 akta cerai pada tahun tersebut.
Panitera PA Karanganyar Khoirul Anam mengatakan, akta yang diterbitkan berdasarkan perkara cerai talak dan cerai gugat.
"Kalau dari angka, lumayan tinggi. Namun itu masih di angka rata-rata untuk kasus di wilayah Soloraya. Ada perkara yang dicabut, tapi jumlahnya sedikit," jelasnya, Kamis (19/1).
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Status Justice Collaborator Disoal Publik, Ini Kata Kejagung
Berbagai latar belakang mendasari diajukannya permohonan cerai. Mulai dari kesulitan ekonomi, pasangan selingkuh, tak punya keturunan, hingga tak lagi cinta pada pasangan.
Dijelaskannya, jangka waktu penerbitan akta cerai tergantung pemohon. Jika kooperatif, prosesnya bisa cepat. Pemohon bisa mengakses layanan e-court untuk memudahkan prosesnya.
Baca Juga: Catat! Solo Safari Mulai Dibuka 27 Januari 2023
"Untuk pencatatan administrasi kependudukannya, kami berkoordinasi dengan Disdukcapil Karanganyar," imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Karanganyar Junaedi mengatakan, untuk pemohon cerai yang non muslim, putusan cerainya diterbitkan Pengadilan Negeri (PN).
"Setelah ada putusan, baik PA maupun PN berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk perubahan status di KK dan KTP," imbuhnya. **
Artikel Terkait
Ayo Mendaftar Panwas Desa/Kelurahan! Batas Penyerahan Berkas 19 Januari 2023
BPCB Jateng: Rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Tetap Butuh Kajian
Siswa Datangi Situs Watu Genuk, Desa Kragilan, Mojosongo. Ini Tujuannya
Resmikan Mako Polres Sukoharjo yang Baru, Kapolda Jateng: Terimakasih Bupati Sukoharjo
Berapa Harga Tiket Masuk Solo Safari dan Ada Pertunjukan Apa Saja?
Stabilkan Harga Beras, Bulog Cabang Surakarta Gelar Operasi Pasar Di Desa Kedawung