SOLO, suaramerdeka-solo.com - Alih fungsi pasar ikan Higienis menjadi pasar ikan Oprokan di Balekambang mengundang polemik.
Kasus ini mulai mencuat setelah Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mulai membongkar berbagai pelanggaran atas pemanfaatan pasar ikan higienis beralih fungsi menjadi pasar ikan oprokan.
Bahkan tempat ibadah yang berada di pasar ikan beralih fungsi menjadi lapak yang digunakan para pedagang ikan untuk berjualan.
Baca Juga: Netizen Masih Tidak Percaya Tuntutan bagi Richard Eliezer: Pak Jaksa, Kalau Ada Tekanan Bilang
Alih fungsi tersebut, menurut Ketua Umum LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH, jelas melanggar aturan Perda yang mengatur tentang pemanfaatan pasar ikan.
Bukan hanya melanggar Perda, alih fungsi tersebut juga melanggar Peraturan Perundang-undangan baik tentang penyalahgunaan wewenang, dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan pasar ikan.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur di Brebes, Kapolda Jateng; Equality Before the Law
Adanya dugaan alih fungsi pasar ikan, kata Kusumo Putro karena adanya perjanjian ilegal yakni Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pengelola pasar ikan higienis menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Terkait masalah tersebut, Komisi II DPRD Kota Solo akan menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Solo terkait dugaan alih fungsi pasar ikan Higienis menjadi pasar ikan Oprokan di kawasan Balekambang.
Baca Juga: Siap-siap! Pesawat Drone ETLE Bulan Depan akan Diterapkan di Jateng
Rapat kerja akan dilakukan pada hari Selasa 24 Januari 2023. Ketua Komisi II, Honda Hendarto mengatakan, pihaknya telah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo terkait masalah tersebut.
Raker diadakan untuk menindaklanjuti masukan atau pengaduan yang dilayangkan oleh LAPAAN RI ke berbagai pimpinan OPD maupun surat aduan yang dikirim ke Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, perihal dugaan alih fungsi pasar ikan Higienis.
Baca Juga: Sejumlah Ruang Kelas di 16 SMP Rawan Ambruk, Siswa dan Guru Diminta Tak Memakainya
Adapun dalam masalah ini, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho mengatakan, pihaknya tengah menyusun konsep untuk memberikan jawaban terkait dugaan alih fungsi pasar ikan Balekambang yang dikirim LAPAAN RI.
Adanya pengaduan dari LAPAAN itu, lanjut Eko Nugroho, pekan lalu sudah ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal baik dari unsur Satpol PP, Dinas Perdagangan hingga bagian hukum Pemkot Solo.
Artikel Terkait
Catat! Solo Safari Mulai Dibuka 27 Januari 2023
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Status Justice Collaborator Disoal Publik, Ini Kata Kejagung
Resmikan Mako Polres Sukoharjo yang Baru, Kapolda Jateng: Terimakasih Bupati Sukoharjo
Berapa Harga Tiket Masuk Solo Safari dan Ada Pertunjukan Apa Saja?
Publik Bereaksi Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Jampidum: Ibu Putri Ada di Dalam Kamar
Kejagung Bantah Masuk Angin dan Minta Masyarakat Hormati Tuntutan Jaksa!
Ketakutan Dikejar Kucing Jantan, Migdom Panjat Pohon Setinggi 15 Meter dan Tidak Berani Turun